Polisi Bekuk Lima Pencuri Baterai Tower di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – Polisi membekuk lima pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Waylubuk, Kalianda, Lampung Selatan pada Senin (23/11) sore.
Kelima pelaku Tomi Laksmana Sukardi (28), Saheri (24), M. Dico Chandra Lubis (26), Patra Setiawan (19) dan Medi Saputra (27) kesemuanya warga Bandarlampung.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, lima tersangka ditangkap Team Unit Reskrim di dua tempat terpisah.
“Empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara,” ungkapnya, Selasa (24/11).
Mulyadi menjelaskan, para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan baterai tower.
"Para pelaku memotong besi safety belt baterai menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 buah baterai tower merk Acme-R Narada warna abu-abu," jelas Mulyadi.
Dia menambahkan, berkat masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Medi Saputra (27). Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi Saputra (27)," rinci Mulyadi.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah baterai merek Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 unit mobil Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 buah mesin Gerinda/ pemotong merek Maktek, 1 buah kunci Y, 2 buah obeng, 1 rol gulungan kabel berikut viting, 1 buah lakban, 1 set kunci box, 2 buah kunci pas, 2 jumper, 2 potongan besi safety baterai tower.
Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Mulyadi.