Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Toko Emas di Bakauheni
LAMPUNG SELATAN-Tiga pelaku pemobobol toko emas di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, dibekuk Polisi.
Komplotan tersebut beraksi pada Minggu (10/3/2024) lalu sekira pukul 02.00, di toko emas “Rejeki” milik Ipul.
“Mereka berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa 20 pasang anting, 12 buah gelang tangan, 101 cincin,” ungkap Kapolsek Penengahan Iptu Musthole mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (27/3/2024).
Kasus pencurian dengan pemberatan itu pertama kali diketahui oleh pemilik toko sekira Pukul 08.00 WIB setelah mendapat kabar dari warga pasar.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 150 Juta,” kata Kapolsek.
Petugas yang mendapat laporan dari pemilik toko kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Tim Tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengindikasi para terduga pelaku.
"Pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas menggerebek rumah terduga pelaku di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni. Dari penggerebekan itu Petugas menangkap Jamaludin,” ujar Kapolsek.
Dari rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 buah cincin hasil curian, 1 unit handopne oppo warna biru. Saat diinterogasi Jamaludin mengakui melakukan pencurian di toko emas tersebut bersama Mukhsar dan Sa'bi Yuansyah.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Mukhsar di rumahnya Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni.
“Mukhsar mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian sebesar tiga juta rupiah,” kata Kapolsek.
Keesokan harinya, Selasa (26/3/2024) sekira jam 10.00 wib petugas menggerebek rumah Sa'bi Yuansyah di Desa Sidoreno, Desa Way Panji, Lampung Selatan. .
“ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pasal Yang Disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Th Penjara," tutup Kapolsek.