Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 7 TKP

BANDARLAMPUNG-Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, membekuk AG (33), salah satu komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Desa Dantar, Padangcermin, Pesawaran ini ditangkap petugas di sebuah gang tak jauh dari tempat tinggalnya, pada Rabu (11-9-2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku dan komplotannnya sudah 7 kali melakukan aksinya di Kota Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa pelaku dalam aksinya dibantu oleh dua orang rekannya, AB dan JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Identitas keduanya telah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelas Kapolsek, Kamis (19-9-2024).
Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini menggasak 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandarlampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.
“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” kata AKP Ono.
Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.
“Motor dijual mulai dari harga 3 sampai 4 juta rupiah, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Ono .