Penunjukan Sepihak Koset Panwascam Bentuk Arogansi Bawaslu Pesisir Barat

PESISIR BARAT – Penunjukan
sepihak 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi Koordinator
Sekretariat (Koset) panwascam di 11 kecamatan di Pesisir Barat, Lampung, dinilai sebuah
tindakan arogansi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Pesisir Barat,
Lampung, Rohan Efendi, Jumat (18/11/2022).
Menurut Rohan, pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah naungan pemkab setempat melalui Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Pesisir Barat.
"Artinya secara etika sebelum melakukan perekrutan atau
penunjukan PNS untuk mengisi koset panwascam, Bawaslu Pesisir Barat seharusnya
berkoordinasi terlebih dulu dengan tetangga sebelah (Pemkab Pesisir Barat-red).
Karena bagaimanapun juga PNS ini berada dibawah naungan Pemkab Pesisir Barat,
Bupati sebagai PPK nya," ujar Rohan.
"Meskipun Bawaslu beranggapan bahwa tidak perlu
berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkab, dengan alasan mengacu berdasarkan
turunan aturan Bawaslu yang mengatur terkait hal itu. Akan tetapi PNS adalah
milik Pemkab setempat, ya permisi dulu lah," sambungnya.
Hasil klarifikasi para camat ketika dipanggil oleh Pemkab Pesisir
Barat, dimana para camat memberikan komentar yang beragam mulai dari adanya
camat yang tidak memberikan rekomendasi namun justru SK Kepala Sekretariat
(Kaset) sudah terbit hingga adanya petugas panwascam yang melakukan penunjukan
sendiri terhadap nama yang akan mengisi koset panwascam, Rohan menilai bahwa
tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan arogansi Bawaslu Pesisir Barat,
yang patut diduga adanya kepentingan-kepentingan politik.
Karenanya, Rohan juga menilai langkah Pemkab Pesisir Barat
yang sudah resmi melayangkan surat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan surat laporan Nomor:
700/204/III.01/2022, adalah sebuah langkah yang tidak bisa disalahkan.
"Pemkab Pesisir Barat melaporkan hal tersebut karena
merasa tidak dihargai, karena bagaimanapun juga PNS harus mempunyai izin
terlebih dulu dari PPK ketika ada penempatan tugas didalam atau diluar instansi
pemerintah, dan Pemkab Pesisir Barat menuntut keadilannya dengan dilakukannya
proses perekrutan koset panwascam yang harus melibatkan PNS sesuai dengan
aturan. Karena bagaimanapun juga PNS tidak boleh terlibat kepentingan politik
dan tidak boleh menyelamatkan kepentingan politik," tegasnya.
Sebab itu, Rohan mendesak agar dugaan penunjukan sepihak
oleh Bawaslu terhadap 33 orang PNS untuk mengisi koset panwascam tersebut
segera diusut, dengan tujuan proses perekrutannya yang sesuai dengan aturan,
juga tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan politik.
"Ya wajib diusut, karena semuanya harus sesuai dengan
aturan, kita juga harus menggunakan etika yang baik. Jangan sampai dugaan
penunjukkan sepihak oleh Bawaslu ini ditunggangi kepentingan politik atau ada
PNS yang terlibat kepentingan politik," tukas Rohan.