Pemkot Bandarlampung Tertibkan PKL di Trotoar

Pemkot Bandarlampung menyiapkan penertiban PKL yang berjualan di trotoar seiring revitalisasi di sejumlah ruas jalan. Penataan lokasi berdagang akan dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Pemkot Bandarlampung Tertibkan PKL di Trotoar
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandarlampung, Wilson Faisol | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menyiapkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum, Selasa (13/10/2026).

Langkah ini dilakukan seiring revitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan untuk mengembalikan fungsi fasilitas tersebut bagi pejalan kaki.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan pemerintah telah mengimbau para pedagang, termasuk penjual angkringan, agar tidak menggunakan trotoar yang telah selesai dibangun maupun yang masih dalam proses pengerjaan.

Menurut Wilson, aktivitas perdagangan di area tersebut berpotensi menghambat pekerjaan revitalisasi sekaligus mengganggu pemanfaatan trotoar sesuai peruntukannya.

Penertiban akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan jajaran kecamatan dan kelurahan.

Selain penertiban, Pemkot Bandarlampung juga berencana menata lokasi berjualan setelah pekerjaan revitalisasi trotoar selesai. Penataan tersebut akan menentukan area yang diperbolehkan untuk berdagang dan lokasi yang harus bebas dari aktivitas perdagangan.

Wilson mengatakan langkah itu diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan penggunaan fasilitas umum lebih tertib.

Revitalisasi trotoar saat ini berlangsung di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jalan Sultan Agung di Kecamatan Way Halim, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H. Juanda, Jalan Dr. Susilo, serta Jalan Pangeran Diponegoro di Kecamatan Telukbetung Utara.

Pemerintah berharap perbaikan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan pejalan kaki sekaligus memperbaiki kualitas fasilitas umum di Kota Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ia merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur larangan penggunaan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum oleh PKL apabila mengganggu fungsi jalan, kebersihan, serta keindahan kota.

Eva meminta aparatur pamong serta jajaran kecamatan membantu Satpol PP dalam menertibkan pedagang yang masih berjualan di atas trotoar.

Pemkot Bandarlampung berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya.