DPRD Lampung Bersama PPRL Sampaikan Aspirasi Buruh ke Kemenaker
Aspirasi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung mencakup upah minimum 2027, perlindungan pekerja, jaminan sosial, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, menyampaikan aspirasi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) terkait perlindungan hak pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (15/10/2026).
Aspirasi tersebut diterima Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor beserta jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, PPRL menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari keterbukaan informasi regulasi, pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan, penetapan upah minimum, hingga penguatan perlindungan hak pekerja.
Masukan lainnya mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerjaan alih daya (outsourcing), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja platform digital.
PPRL juga menyoroti perlindungan peserta pemagangan, penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemenuhan hak pesangon, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan kebijakan pengupahan 2027, PPRL berharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta kondisi dan kesejahteraan pekerja.
Deni Ribowo hadir mewakili DPRD Lampung, sedangkan Agus Nompitu mewakili Pemerintah Provinsi Lampung. Keduanya turut menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah.
DPRD Lampung berharap masukan PPRL dapat ditelaah dan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pekerja, serikat buruh, serta pemberi kerja dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak tenaga kerja dan membangun hubungan industrial yang adil.
REDAKSI











