Sekdaprov Lampung Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan meraih peringkat kedua ADLG Awards 2026. Penghargaan ini menyoroti kepemimpinan dalam mendorong transformasi digital pemerintahan.
JAKARTA — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan meraih peringkat kedua dalam ajang Askompsi Digital Leadership Government Awards (ADLG Awards) 2026 yang digelar Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Grand Award di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Penyerahan dilakukan oleh Raden Gani Muhamad, Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, didampingi Ketua Tim Penilai ADLG Awards 2026.
Dalam ajang tersebut, peringkat pertama diraih Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Marindo menempati posisi kedua, disusul sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
ADLG Awards merupakan ajang apresiasi terhadap kepemimpinan sekretaris daerah dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Penilaian mencakup visi dan tata kelola digital, kepemimpinan teknologi, serta kemampuan membangun kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Penghargaan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat integrasi sistem digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menegaskan, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun. Menurutnya, ukuran utama terletak pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia mendorong pemerintah daerah beralih dari pembangunan aplikasi secara terpisah menuju ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi. Dengan sistem yang saling terhubung, pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Tomsi juga menekankan peran strategis sekretaris daerah dalam mengoordinasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menyelaraskan kerja lintas OPD. Koordinasi tersebut diperlukan agar penerapan teknologi berjalan dengan standar yang sejalan dan penggunaan sumber daya lebih efektif.
Peran sekretaris daerah sebagai koordinator SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Karena itu, transformasi digital membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, bukan hanya instansi yang menangani komunikasi dan informatika.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat integrasi data, menyederhanakan proses birokrasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyelaraskan perencanaan dan penganggaran program digital.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut membuka peluang untuk mendukung analisis data, memetakan kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan regulasi, etika, keamanan informasi, serta kesiapan sumber daya manusia.
Di Lampung, penguatan pemerintahan digital membutuhkan koordinasi antara sekretariat daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Bappeda, perangkat daerah pengelola keuangan, Inspektorat, serta seluruh OPD.
Kolaborasi tersebut diharapkan membuat inovasi digital tidak berhenti pada pembangunan aplikasi, tetapi juga mendukung perencanaan yang lebih tepat sasaran, memperkuat akuntabilitas, dan mempercepat koordinasi pemerintahan.
Melalui integrasi layanan dan penguatan kepemimpinan digital, Pemprov Lampung diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
REDAKSI











