4.364 Cartridge Vape Narkoba Senilai Rp34,9 Miliar Dimusnahkan

Pemprov Lampung memperkuat koordinasi dan edukasi untuk memberantas narkotika dalam liquid vape. Sebanyak 4.364 cartridge senilai Rp34,9 miliar dimusnahkan.

4.364 Cartridge Vape Narkoba Senilai Rp34,9 Miliar Dimusnahkan
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, menyusul munculnya modus penyelundupan narkoba melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menghadiri pemusnahan 4.364 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).

Jihan mengatakan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan regulasi terkait penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Selain penguatan aturan, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan vape narkoba, sedang digodok regulasinya. Kami siap untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi lanjutan,” kata Jihan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui vape membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait.

Menurut dia, koordinasi tersebut akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika dengan modus baru di wilayah Lampung.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, dan pejabat instansi terkait. Kami juga menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya.

Negara Perketat Pemberantasan Narkotika

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa pemusnahan ribuan cartridge vape tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.

“Di hadapan kita terdapat 4.364 cartridge liquid vape, cairan rokok elektrik, yang telah disalahgunakan sebagai media penyelundupan dan peredaran narkotika. Hari ini seluruh barang haram tersebut akan kita musnahkan secara total,” kata Lodewijk.

Menurut dia, penyalahgunaan liquid vape dengan kandungan zat berbahaya, termasuk etomidate dan turunan sintetis THC, menjadi ancaman serius karena dikemas menyerupai produk legal dan berpotensi menyasar generasi muda.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku, penguatan regulasi impor dan tata niaga, serta edukasi masyarakat secara masif.

“Negara hadir, negara tidak akan pernah kalah, dan negara tidak akan memberikan sejengkal pun ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun,” tegasnya.

Nilai Barang Bukti Capai Rp34,9 Miliar

Berdasarkan estimasi harga pasar sebesar Rp8 juta per unit, nilai ekonomi 4.364 cartridge vape yang berhasil digagalkan tersebut mencapai Rp34,912 miliar.

Operasi itu diperkirakan menyelamatkan 13.092 hingga 21.820 jiwa dari potensi bahaya ketergantungan narkotika. Selain itu, upaya tersebut diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai sarana penyamaran.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Edwin Caniago, Wali Kota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung.