Pemkab-Kejari Mesuji Teken MoU Bidang Datun

MESUJI – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) setempat dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun).
Penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of
understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Bupati Sulpakar dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Azi Tyawhardana berlangsung di gedung Perpustakaan Arsip
Daerah Mesuji, Rabu (07/12/2022).
Sulpakar mengatakan, penandatanganan MoU ini untuk mencegah teradinya
pelanggaran hukum oleh aparatur penyelenggara pemerintah daerah.
"Proses pelayanan kepada masyarakat memerlukan gerakan
cepat tetapi banyak tantangan sehingga potensi ataupun pelanggaran hukum bisa
saja terjadi. Ada yang karena kelalaian, ketidakpahaman atau ketidaktahuan dan
ada juga yang memang di sengaja,†ujar Sulpakar.
Sulpakar berharap, semua OPD bisa meningkatkan kerja sama
dengan Kejari untuk pelaksanaan kegiatan baik itu perencanaan maupun
penyelesaian dari serah terima pekerjaan tersebut agar pelanggaran hukum bisa
dicegah.
“Pelajari potensi apa yang menjadi masalah hukum, nanti akan
ada pendampingan hukum oleh teman-teman kita dari kejaksaan. Upayakan
koordinasi secara rutin dengan pihak kejaksaan,†tutur Sulpakar.
Pj Bupati mencontohkan, banyak desa-desa di Mesuji yang
bermasalah. Dia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak ragu
meminta pendampingan dari kejaksaan.
“Diharapkan inspektorat bisa bersama-sama melakukan tindakan
pencegahan terhadap tindak pidana korupsi,†tandasnya.
Sementara, Kajari Mesuji Azi Tyawhardana menyatakan, pendampingan
hukum yang diberikan pihak kejaksaan tidak di pungut biaya.
"Kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum
dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten mesuji, terutama dalam pencegahan
potensi-potensi yang terkait masalah hukum,†kata dia.
Melalui kerja sama tersebut, Kajari berharap segala kendala
yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha yang ada di Pemkab Mesuji dapat
diselesaikan dengan baik.
"Kerjasama ini bukan mengambil peran tugas dari bagian
hukum, melainkan kolaborasi untuk meningkatkan sinergisitas dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Masyarakat belum banyak mengetahui
peran kejaksaan, bukan hanya terkait penuntutan tindak pidana saja melainkan
juga pendampingan hukum,†pungkasnya.