Ombudsman RI : Perkosaan Difabel Pastikan Sesuai Regulasi dan SOP

SERANG - Proses kasus pemerkosaan dengan korban difabel harus lebih mendapat perhatian pihak kepolisian.
"Ini sudah menjadi perhatian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal juga mendorong agar Itwasda Polda Banten dapat secara efektif mengambil langkah-langkah untuk memastikan regulasi dan SOP yang berlaku dijalankan oleh Polres Serang Kota," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin, Senin (24/01/2022).
Ini dikatakan setelah pertemuan koordinasi dengan Irwasda Polda Banten dan jajaran pada Kamis (20/01/2022) yang lalu.
Menurutnya, seperti sudah banyak disampaikan berkenaan dengan delik (delik biasa atau delik aduan -red) dan sifat Restoratif Justice (RJ), Ombudsman RI Perwakilan Banten memandang Polres Serang Kota , dalam hal ini penyidik, perlu betul-betul menjabarkan prinsip-prinsip tersebut dalam kasus ini. Senyampang itu, kami juga lakukan pulbaket untuk memperoleh kejelasan sebagai bahan tindak lanjut.
Korban rudapaksa adalah seorang gadis difabel (21), sedangkan pelaku ada 2 orang EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang, kemudian Polres Serang melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus tersebut.