KPU Lampung Timur Nyatakan Masalah Rekrutmen PPK Batanghari Nuban Sudah Clear
LAMPUNG TIMUR – Menindaklanjuti
keputusan sidang penanganan pelanggaran administrasi terkait proses rekrutmen anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan (PPK) Batanghari Nuban, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyatakan permasalahan tersebut
sudah selesai.
Komisioner KPU Lampung Timur Divisi Hukum Wanahari mengungkapkan,
pihaknya telah melaksanakan perintah Bawaslu untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara prosedur perekrutan PPK tersebut.
"Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Timur untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme terhadap
anggota panitia pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam SK DPD Partai Golkar
Lampung Timur atas nama Muklis," paparnya, Jumat (13/1/2023).
Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada
seluruh calon anggota PPK se- Lampung Timur.
"Dan itu sudah kita lakukan ketika tahapan wawancara. Hanya
saja, memang tidak dimunculkan di persidangan kemarin," ujarnya.
Menurutnya, anggota PPK tersebut mengaku gerogi saat
diwawancarai ketika persidangan.
"Saudara Mukhlis saat dipersidangan ditanya, apakah ia masuk
kepengurusan Partai Politik, dan dijawab tidak," paparnya.
"Kemudian, saat kami menanyakan kepada yang
bersangkutan, ternyata kondisi psikologinya kaget, karena baru terpilih menjadi
PPK, dilantik saja belum, sudah ada masalah ini," tambah Wanahari.
Dia juga menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pleno,
menyikapi hasil putusan Bawaslu Lampung timur tersebut.
"Pascaputusan itu, KPU Lampung Timur langsung melakukan
rapat pleno untuk menyikapi putusan Bawaslu," ucapnya.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap Mukhlis, pihaknya
langsung melaporkan hasil tersebut ke KPU Provinsi Lampung.
"Sesudah itu, kami langsung ke KPU Provinsi untuk
melaporkan hasil proses sidang secara keseluruhan," katanya.
Wanahari juga mengaku telah menyampaikan hasil keputusan KPU
Lampung Timur ke Bawaslu setempat.
"Bahwa yang bersangkutan (Muklis) memang sah dan
memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara," pungkasnya.
WANDA ARIYANTO








