KPU Gunakan Dua Opsi Tentukan Alokasi Kursi DPRD Lampung

KPU Gunakan Dua Opsi Tentukan Alokasi Kursi DPRD Lampung
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemili Umum (KPU) Lampung akan menggunakan dua opsi dalam menentukan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pertama rancangan dapil eksisting yang pernah digunakan pada Pemilu 2019. Namun, jumlah kursinya berkurang dari 85 menjadi 75 kursi. Opsi kedua, 75 kursi, namun dapil III hanya meliputi Pringsewu dan Pesawaran dengan jumlah 8 kursi," papar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis (19/1/2023).

Sementara Kota Metro akan digabung ke Lampung Timur (dapil Lampung 8) Lampung Tengah (dapil Lampung 7) menjadi jadi 11 kursi dan Lampung 8 naik dari 10 menjadi 11 kursi.

"Tapi Rancangan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi ini belum final karena masih harus menunggu hasil konsultasi KPU RI dengan Komisi II DPR,' tandas Erwan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto menjelaskan penentuan jumlah kursi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 yang menyebutkan Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi sebanyak 75 kursi.

"Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung pada Pemilu 2014 berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi. Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75," urainya.

Nantinya sambung Ismanto, akan ada konsultasi lanjutan yang dilakukan KPU RI ke Komisi II pada 21 Januari 2023.

"Konsultasi akan membicarakan khusus di Lampung karena jumlah penduduk 8.901.566. Jadi kita tunggu hasilnya," pungkasnya.