Keseriusan Kejati Lampung Ungkap Korupsi PT LEB Dipertanyakan

BANDARLAMPUNG-Meski telah menyita uang sebesar Rp84 miliar dalam kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), namun hingga kini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan Kejati Lampung dalam mengungkap kasus ini.
"Belum adanya tersangka menimbulkan keraguan publik apakah Kejati Lampung benar-benar serius dalam menangani kasus korupsi korupsi besar ini. Atau moralitas Kejati hilang hanya dengan kasus 271 miliar," ujar pengamat hukum Alian Hadi Hidayat di Bandarlampung, Kamis (17-4-2025).
Lambatnya penanganan kasus korupsi PT LEB ini pada akhirnya menimbulkan pesimisme publik. Muncul spekulasi aparat penegak hukum main mata dengan para koruptor.
Sementara itu, Kejati Lampung menyebut masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT LEB senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dihubungi mengatakan penyidikan kasus korupsi PT LEB masih berjalan dan diharapkan bisa cepat selesai.
"Sabar ya semua berjalan, semoga cepat rampung," ujar Armen seperti dilansir di kupastuntas.co.id. Kasus PT LEB ini mulai diusut pada Oktober 2024 lalu. Disinyalir sejumlah pejabat terlibat dalam kasus ini.