Kepala Disdikbud Lampung Melarang Sekolah Lakukan Tiga Hal Ini
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, meminta sekolah mematuhi larangan dan imbauan yang dia sampaikan.

TANGGAMUS-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amarico, menggelar ramah tamah dengan kepala sekolah dan guru SMA dan SMK di Kabupaten Tanggamus, Minggu (23-2-2025).
Pada kegiatan tersebut, Thomas tidak memperkenankan sekolah menahan ijazah.
“SMA dan SMK baik negeri maupun swasta dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi. Jika masih melakukan praktik ini, akan akan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thomas.
Dia juga meminta sekolah tidak melakukan cawe-cawe dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar atau PIP.
“PIP ini kerap bermasalah karena yang menerima bukan yang berhak dan sering kali ada pemotongan. Laporkan ke kami jika masih ada sekolah yang melakukan itu,” ujar Thomas.
Terakhir, Thomas mengimbau sekolah tidak memaksakan mengadakan study tour.
Thomas juga menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepala sekolah, baik dari sisi kinerja, moralitas, dan mentalitas.
“Akan ada uji kompetensi bagi kepala sekolah,” kata Thomas.
Kepala sekolah juga akan dinilai dari tinggkat hasil pendidikan dalam dua tahun terakhir. Harus ada peningkatan jumlah siswa yang masuk Perguruan Tinggi Negeri setiap tahunnya. “Jika menurun berarti kinerja sivitas akademi di sekolah tersebut turun,” kata Thomas.
Dia meminta kepala sekolah dan guru harus bersinergi untuk pendidikan yang lebih baik di Provinsi Lampung.
“Nanti akan kita buat satu sekolah unggulan di setiap kabupaten dan kota,” tutup Thomas.