Kadis PPKB Tulangbawang Barat Jadi Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah

TULANGBAWANG BARAT–Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menetapkan Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) berinisial N sebagai tersangka
korupsi yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Sri
Haryanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Risky Fany Ardhiansyah, menyampaikan
bahwa Dinas PPKB Tulangbawang Barat pada 2021 menerima Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp3.685.266.100 berupa fisik dan nonfisik).
“Dari penyerapan BOKB DAK nonfisik sebesar Rp2.247.155.100, yang
didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya
Rp555.538.613,†ujarnya, Senin (18/9/2023).
Pada 2022 Dinas PPKB Tulangbawang Barat kembali menerima Rp3.235.549.000
(fisik dan non-fisik). Dari Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan
atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056.
“Sehingga total yang tidak didistribusikan sebesar Rp1.049.502.669,â€
ungkap Risky.
Menurutnya, selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh
anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.
“Dari sisa di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan
untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawabannya,†kata dia.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan
oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TULANGBAWANG
BARAT/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.
Risky menerangkan, perbuatan
tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, pejabat Pemerintahan
berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan AUPB.
"Tersangka N terancam pidana penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta. Penahanan dilaksanakan
untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07
Oktober 2023," pungkasnya.