Kadis PPKB Tulangbawang Barat Jadi Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Jadi Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) berinisial N sebagai tersangka korupsi yang  mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Risky Fany Ardhiansyah, menyampaikan bahwa Dinas PPKB Tulangbawang Barat pada 2021 menerima Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp3.685.266.100 berupa fisik dan nonfisik).

“Dari penyerapan BOKB DAK nonfisik sebesar Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613,” ujarnya, Senin (18/9/2023).

Pada 2022 Dinas PPKB Tulangbawang Barat kembali menerima Rp3.235.549.000 (fisik dan non-fisik). Dari Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056.

“Sehingga total yang tidak didistribusikan sebesar Rp1.049.502.669,” ungkap Risky.

Menurutnya, selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.

“Dari sisa di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawabannya,” kata dia.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TULANGBAWANG BARAT/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.

Risky menerangkan,  perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

"Tersangka N terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta. Penahanan dilaksanakan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023," pungkasnya.