Jadi DPO Kasus Korupsi DD, Oknum Kades Brajasakti Ditangkap di Kalteng
LAMPUNG TIMUR -
Polres Lampung Timur menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Brajasakti, Kecamatan
Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kades Brajasakti berinisial ES merupakan tersangka kasus
dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019.
ES diamankan di Kalimantan Tengah, pada Senin (8/5/2023).
"Benar, kita amankan ES di salah satu Kabupaten di Kalimantan
Tengah, Senin kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu
Johannes Erwin Parlindungan Sihombing melalui sambuangan telepon, Rabu
(10/5/2023).
Penangkapan tersebut kata dia, hasil dari pengembangan.
"Selama lima bulan pascaditetapkan sebagai tersangka,
kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO)," paparnya.
Ia menjelaskan, ES diduga melarikan diri ke Kalimantan
Tengah.
"Dugaan kita, tersangka melarikan diri dari Lampung
Timur ke Kalimantan Tengah," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lampung Timur
sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.
"Saat ini, Kami (Reskrim Polres Lampung Timur) sudah di
perjalanan ke Surabaya, di bandar udara H Asan Sampit," tuturnya.
Ia juga mengatakan, akan segera melakukan konferensi pers
terkait penangkapan kasus tersebut.
"Secepatnya akan kita lakukan konferensi hasil
penangkapan pelaku ES ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, ES ditetapkan menjadi tersangka pada
awal Januari 2023 lalu, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD)
tahun 2019.
Tipikor Reskrim polres Lampung Timur menyatakan, ES diduga
terlibat kasus korupsi DD tahun 2019.
Perbuatan ES menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp150
juta.
Selain itu, pihaknya juga sudah dua kali melakukan
pemanggilan terhadap ES, namun ia tidak memenuhi panggilan.
Setelah ditetapkan, Oknum Kades tersebut kabur dan masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).