Hingga April 2025, 663 Randis di Tulangbawang Barat Nunggak Pajak
 
                                    TULANGBAWANG BARAT-Hingga akhir April 2025, tercatat 663 unit kendaraan dinas (randis), baik roda dua maupun roda empat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tulangbawang Barat, Lampung, menunggak pajak.
Catatan tersebut cerminan buruk dari rendahnya kesadaran dan kepatuhan sebagian besar Kepala OPD di Tulangbawang Barat dalam membayar pajak.
Dari total sekitar 700 randis yang tercatat dalam aset Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, termasuk kendaraan hibah dari Kabupaten Tulangbawang, hanya 37 unit randis yang telah membayar pajak tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tulangbawang Barat, Hgr Siregar, Rabu (30 -4-2025).
“Jika kita globalisasi berdasarkan data yang ada, total randis yang tercatat ada sekitar 700 unit, termasuk yang merupakan hibah dari Kabupaten Tulangbawang. Namun, hingga April 2025, hanya 12 randis roda empat dan 25 randis roda dua yang sudah membayar pajak, mengganti plat, dan melakukan hernopol,” jelas Siregar.
Pada 2024, berdasarkan surat permohonan pembayaran pajak yang diajukan oleh masing-masing OPD ke Bidang Aset BKAD, tercatat hanya 145 unit randis yang telah membayar pajak. Rinciannya, 55 randis roda empat dan 90 randis roda dua.
“Sementara sisanya, yaitu 555 randis pada 2024 dan 663 randis per April 2025, belum memenuhi kewajiban pajaknya,” lanjut Siregar.
Siregar juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas hasil hibah dari Kabupaten Tulangbawang tidak bisa membayar pajak di Samsat Tulangbawang Barat, melainkan harus melalui Samsat Tulangbawang. Hal ini menyebabkan beberapa proses pembayaran menjadi terhambat.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan tahun 2024, Siregar menyebutkan bahwa masih terjadi pembagian hasil dengan Pemerintah Provinsi. Namun, untuk tahun 2025, pendapatan dari pajak kendaraan dinas maupun kendaraan masyarakat umum telah masuk sepenuhnya ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, menurut Siregar, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sebenarnya sudah dialokasikan di masing-masing OPD setiap tahunnya. Mekanismenya pun jelas, di mana OPD bisa mengajukan surat permohonan pembayaran pajak ke Bidang Aset BKAD atau meminjam BPKB untuk keperluan penggantian plat dan hernopol.
“Kami sangat berharap agar para pengguna Barang Milik Daerah, khususnya para kepala OPD, bisa lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan dinas. Ini adalah bagian dari kontribusi aktif untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan Kabupaten Tulangbawang Barat. Anggarannya sudah ada, tinggal komitmen pelaksanaannya,” pungkasnya.
 
 Aprizal Aris Mananda
                                    Aprizal Aris Mananda                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    