Sengketa Lahan PT HIM Memanas, Saksi Internal Dipersoalkan

Sidang sengketa lahan antara ahli waris H. Madroes dan PT HIM di PN Menggala memanas. Penggugat mempertanyakan objektivitas saksi internal perusahaan.

Sengketa Lahan PT HIM Memanas, Saksi Internal Dipersoalkan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT — Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris H. Madroes melawan PT Huma Indah Mekar (HIM) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, Lampung Rabu (28/1/2026).

Persidangan memanas setelah kuasa hukum penggugat mempertanyakan keabsahan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., secara tegas menyatakan keberatan terhadap dua saksi PT HIM yang diketahui merupakan karyawan aktif perusahaan.

Menurut Jasmen, status saksi sebagai bagian dari internal perusahaan berpotensi menghilangkan objektivitas dan netralitas keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Kami keberatan karena saksi yang dihadirkan tergugat merupakan staf atau karyawan aktif PT HIM. Kesaksiannya sangat rentan konflik kepentingan,” kata Jasmen usai sidang.

Meski menyampaikan keberatan, Jasmen menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi.

“Kami meragukan objektivitasnya, namun hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan itu kami hormati,” ujarnya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan, setelah majelis hakim membuka kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi lanjutan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan penggugat dengan menghadirkan Alionar, tokoh masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Alionar menyebut lahan sengketa di Tiyuh Bandar Dewa telah dikelola keluarga H. Madroes sejak sekitar 1975, jauh sebelum PT HIM beraktivitas di wilayah tersebut.

“Tanah itu dikelola H. Arif, anak H. Madroes. Meski kemudian pindah ke Kotabumi, penguasaan lahan tetap berada pada keluarga,” ungkap Alionar di persidangan.

Ia juga menyebut PT HIM baru mulai menguasai lahan sekitar 1980, dengan kegiatan awal berupa penanaman singkong sebelum beralih ke tanaman karet.

Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dan keturunan H. Madroes, menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi tergugat dengan fakta di lapangan.

“Sejak pemeriksaan setempat, keterangan tergugat banyak yang tidak sesuai fakta, termasuk terkait status wilayah desa,” ujarnya.

Bahkan, dari empat saksi yang diajukan PT HIM, tiga saksi mengakui bahwa objek sengketa berada di Desa Bandar Dewa dengan luas sekitar 294 hektare, sebagaimana yang diklaim penggugat.