GMPG Tuntut Proses Tahapan Pemilu Dihentikan dan Adili Komisioner KPU RI

JAKARTA - Gerakan
Melawan Politik Genosida (GMPG) yang terdiri dari gabungan Partai Politik seperti
Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima,
Berkarya, dan Republik 1 menuntut proses tahapan Pemilu 2024 dihentikan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPG juga menuntut seluruh
Komisioner KPU RI diadili.
“Setelah mencuat dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual
yang di akui oleh beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, mengindikasikan
bahwa proses tahapan pemilu sudah dilakukan dengan cara-cara curang dan
intimidasi,†ujar Presidium GMPG Ahmad Yani melalui keterangan tertulis di
Jakarta, Kamis (22/12/2022)
GMPG menilai KPU RI bukan sekadar mengatur pelaksanaan pemilihan,
tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang
tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang.
“Kami melihat proses tahapan Pemilu 2024 adalah proses yang
sepenuhnya dikendalikan dengan cara-cara membegal demokrasi dan membantai
partai-partai kecil. Hal ini sudah menjadi keyakinan kami diperkuat dengan
fakta-fakta yang berkembang akhir-akhir ini,†kata Ahmad Yani.
Dia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran Partai Politik
indikasi KPU mulai menjegal partai-partai tertentu dan meloloskan partai partai
tertentu sudah terlihat secara jelas dan nyata. Dalam proses pendafataran 16
Partai Politik dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 tanpa
melalui tahap verifikasi kelengkapan administrasi dan persyaratan administrasi
partai politik.
“Ketika KPU menyatakan 16 partai itu tidak dapat mengikuti
tahap selanjutnya, hanya sekedar mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan surat
keputusan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi partai-partai
yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam proses verifikasi selanjutnya,†kata dia.
Setelah melewati proses hukum dengan melakukan perlawanan ke
Bawaslu RI, atas perbuatan KPU yang tidak profesional itu.
“Bawaslu mengatakan kami tidak memiliki objek sengketa
karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan, padahal pada tanggal 29 Juli
2022 Ketua Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Ketua KPU untuk menuangkan
hasil penelitian kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran partai
politik calon peserta Pemilu yang dapat atau tidak dapat mengikuti verifikasi
administrasi dalam berita acara,†kata Ahmad Yani.
Kesewenang-wenangan KPU itu harusnya menjadi fakta bagi
Bawaslu untuk menyatakan bahwa 16 Partai politik yang dinyatakan tidak bisa
mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diberi kesempatan untuk
melengkapi dokumen persyaratan dalam verifikasi administrasi.
“Namun itu tidak terjadi sehingga hak konstitusional
partai-partai dirampas begitu saja oleh penyelenggara pemilu. Baik Bawaslu
maupun KPU RI dalam hal ini melakukan tindakan sewenang-wenang,†ujarnya.
Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Umat yang
baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Partai Umat diberi
kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data di wilayah yang dinyatakan
Tidak memenuhi syarat. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU
yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil.
“Bagi kami partai yang dinyatakan dari awal tanpa proses
apapun ini Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak
konstitusional kami,†kata dia.
Perlakuan tersebut mengindikasikan bahwa partai-partai
politik yang dinyatakan lolos verifikasi diduga karena manipulasi data dan
persyaratan sebagaimana fakta yang diungkap oleh KPUD itu. Karena itu kami
menduga kuat, pemilu 2024 sudah diatur sejak proses tahapan hingga nanti pada
saat pemilu. KPU-lah yang menentukan siapa dan partai apa yang menang, dan
suara rakyat menjadi mainan.
Fakta lain yang terungkap belakangan ini adalah pengakuan
Ketua Umum Partai Republik Satu. Hasnaeni mengaku Partainya diloloskan oleh
Ketua KPU untuk ikut dalam tahapan proses verifikasi administrasi. Menurut
Pengakuan tersebut, Ketua KPU RI telah menggunakan infrastruktur dan
suprastruktur di KPU untuk meloloskan partai Republik Satu atas perintah
langsung dari Ketua KPU.
Selain mengatur partai untuk lolos, Ketua KPU juga menurut
keterangan dari Kuasa Hukum Hasnaeni, telah melakukan pelecehan seksual
berulang kali pada dirinya. Perilaku amoral dan bejat ini menggambarkan begitu
rendahnya moralitas ketua KPU. Pelecehan Seksual adalah persoalan etika yang
sangat mendasar, dan kalau ini terbukti dalam proses hukum yang ditempuh
Hasnaeni, ini sungguh pelanggaran yang sangat memalukan.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan betapa boroknya proses
pelaksanaan pemilu 2024. KPU menjadi alat kepentingan individu dan kelompok,
sebagai alat pemuas Hasrat dengan memperdagangkan pengaruh, melakukan
kejahatan-kejahatan terhadap demokrasi dan mendelegitimasi partai-partai
tertentu dan meloloskan partai-partai tertentu.
“Karena itu kami dari GMPG dengan ini menyatakan bahwa
Pemilu 2024 adalah pemilu yang paling bobrok dalam sejarah. Pemilu yang dimulai
dengan kecurang-kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap demokrasi
dan partai politik,†pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap GMPG:
1. Meminta KPU untuk menghentikan Proses tahapan pemilu yang
sedang berlangsung, karena seluruh Komisioner KPU sudah tidak professional,
tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan
pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945.
2. Mendesak kepada semua pihak, khususnya Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan
pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap
perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai
politik.
3. Mendesak kepada Bawaslu dan DKPP untuk segera memeriksa
Seluruh Komisioner KPU RI dan meminta pertanggungjawaban etik, apabila terbukti
diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh
komisioner KPU RI.
4. Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolri untuk
memerintahkan jajarannya melakukan
penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena melakukan intimidasi,
pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan Bersama-sama dilakukan oleh
Komisioner KPU, serta dugaan penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan
dalam proses tahapan pemilu. Dan menangkap ketua KPU Sdr HH Karena pelecehan seksual
yang dilakukan di kantor KPU yang merupakan fasilitas negara.
5. Apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka GMPG akan
menyatakan dengan tegas bahwa tahapan pemilu 2024 tidak layak dilanjutkan dan
pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tidak boleh diteruskan.