Dua Begal Asal OKU Timur yang Kerap Beraksi di Waykanan Ditangkap Polisi

Dua Begal Asal OKU Timur yang Kerap Beraksi di Waykanan Ditangkap Polisi
Kedua begal yang diamankan Polsek Buaybahuga, Waykanan. (Deni Ardiansyah/monologis.id)

WAYKANAN - Polsek Buaybahuga mengamakan DPO pelaku begal yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwoagung, Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Tersangka insial DE (22) warga Desa Muncakkabau Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Kecamatan Buaymadang, Kecamatan OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buaybahuga IPTU Akmaludin menerangkan, pembegalan yang dilakukan keduanya terjadi pada Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB dengan korban an. Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwoagung, Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan.

Modusnya, kedua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW. “Saat itu korban pulang dari menonton pertandingan bola voli, lalu pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban,” kata Akmaludin, Rabu (24/06).

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan yang sama di jalan umum, Kampung Bumisay Agung, Kecamatan Bumiagung pada 03 April 2020 lalu dengan korban Reza (16) warga Kampung Bumiagung.

“Korban kehilangan satu unit motor Yamaha nmax warna merah No Pol BE 3455 WQ,” jelasnya.

Akmaludin menjelaskan, awalnya Polisi mengamankan pelaku DE pada Jumat (19/06) sekira pukul  15.00 WIB di Kampung Tebatjaya, Kecamatan Buaymadang, OKU Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 00.15 WIB, Sabtu (20 /06) petugas berhasil kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana, Kecamatan Buaybahuga tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan berserta barang bukti  berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol  BE 3455 WQ, 2  alat hisap sabu jenis Bong,  2 buah pirek Kaca,  1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus clip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20,  2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm lansung dibawa ke Polsek Buaybahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutup Akmaludin.