DPRD Lampung Setujui Raperda Pembentukan BUMD PT LJU
BANDARLAMPUNG – DPRD
Lampung menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung
Jasa Utama (LJU)
Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Lampung, Selasa
(21/3/2023).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung menyampaikan empat
rekomendasi terhadap pembahasan Rapeda Provinsi Lampung tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan BUMD PT.
Lampung Jasa Utama tersebut.
Pertama, Pansus bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait
telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur,
tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB
per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak
bertengangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud
dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka
persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan
menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
Ketiga, hal-hal yang belum diatur dalam Raperda ini akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Dan keempat, perlu adanya pengawasan oleh Penyelenggara
Pemerintah Daerah baik DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung
terhadap penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nantinya
Selain itu juga, Pansus DPRD Lampung menyampaikan delapan rekomendasi
terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada
Pemerinrah Provinsi Lampung.
Kedelapan rekomendasi tersebut, yaitu :
1. Segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi dari
BPK dan DPRD terkait pelanggaran/penyelewengan pada pengelolaan Belanja Modal
ini yang sejak tahun 2005 sampai dengan 2022 yang belum sesuai dan yang belum
ditindaklanjuti serta diberikan batas waktu, terutama pada temuan-temuan dan
rekomendasi selama periode DPRD saat ini.
2. Menindaklajuti hasil pemanggilan/pertemuan Tim Pansus
DPRD dengan semua Kepala Dinas yang bermasalah dengan pengelolaan Belanja Modal
TA 2022, melakukan ganti kerugian, tindakan peneguran pada penyedia jasa
menegur dan mengganti PPK, maka diminta kepada semua OPD terkait untuk segera
memberikan/melampirkan bukti peneguran kepada DPRD.
3. Memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk segera
memasukan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan
belanja modal ke dalam daftar Black List sehingga tidak bisa ikut dalam proses
lelang di Provinsi Lampung.
4. Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat serta memberikan reward bagi
PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan
mengirimlan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM
yang bersertifikat tersebut diluar bidangnya.
5. Merekomendasikan Gubernur Lampung untuk melakukan proses
pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara
seksama untuk mengurangi kesalahn-kesalahan.
6. Gubernur Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama
empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk
temuan yang belum sesuai atau belim selesasi serta temuan yang belum
ditindaklanjuti.
7. Gubernur Lampung memberikan teguran kerasa kepasa Kepala
OPD yang tidak berhasil melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan
Anggaran Belanja sudah ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran
DPRD Provinsi Lampung.
8. Gubernur Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala
OPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD
Provinsi Lampung.