DPRD Lampung Minta Transparansi Program Koperasi Desa

DPRD Lampung Minta Transparansi Program Koperasi Desa
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mempertanyakan kejelasan regulasi dan skema pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Lampung. Hingga saat ini, ia menegaskan belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait implementasi program tersebut.

“Sejauh ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah provinsi dengan DPRD terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yozi, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil peninjauan di daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, Yozi menemukan kesiapan desa yang berbeda-beda. Sebagian desa dinilai telah memiliki lahan dan kapasitas pendukung, namun tidak sedikit desa yang belum siap sama sekali.

Di lapangan, berbagai cara disebut dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan dan bangunan, termasuk pembelian lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan. Namun, menurut Yozi, mekanisme pembangunan gedung koperasi hingga kini belum jelas, termasuk apakah melalui sistem lelang atau penunjukan langsung.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut melibatkan unsur TNI. Yozi menilai, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, apakah pemegang kas atau pelaksana, belum ada kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini masih berkembang berbagai asumsi mengenai fungsi Koperasi Merah Putih, mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok desa.

“Jangan sampai ini menjadi program monumental yang justru berdampak negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Yozi juga mengingatkan pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah koperasi serupa yang pernah diresmikan secara nasional tidak lagi beroperasi akibat persoalan modal, manajemen, dan keterbatasan sumber daya manusia.

Ia menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kepala desa sebelum program dijalankan secara masif.

Terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa (ADD) selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih, Yozi menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan.

“Persepsi yang berkembang seolah pemotongan ADD 60 persen untuk koperasi Merah Putih. Padahal pemotongan memang lewat APBN, tetapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan regulasi, peruntukan anggaran, serta skema usaha koperasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa, termasuk menyangkut kontribusi koperasi terhadap perekonomian dan kas desa.