DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayar Pesangon

DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayar Pesangon
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Koperasi Kekar terkait mandeknya pembayaran hak buruh, Selasa (20/1/2026). 
Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mendesak koperasi segera merealisasikan pembayaran pesangon yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Hadir dalam rapat tersebut lima perwakilan LBH Ansor Lampung sebagai kuasa hukum mantan buruh, Dinas Koperasi, serta manajemen Koperasi Kekar.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memperjuangkan hak-hak mantan buruh Koperasi Kekar, terutama pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.

Persoalan ini bermula pada 2020, ketika Koperasi Kekar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para buruh. Sebanyak 68 buruh kemudian menempuh jalur hukum panjang, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan Koperasi Kekar wajib membayarkan pesangon kepada para mantan buruh. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Saat ini, LBH Ansor Lampung mendampingi lima klien dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Nilai tersebut merupakan sebagian dari keseluruhan hak mantan buruh yang belum dibayarkan.

“Kalau pesangon klien kami, karena hanya lima orang, hitungan kumulatifnya sekitar Rp480 juta,” ujar Sarhani.

Pihak manajemen Koperasi Kekar berdalih, belum terealisasinya pembayaran pesangon disebabkan kondisi keuangan koperasi yang tidak mencukupi serta ketiadaan aset untuk menutup kewajiban tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak buruh dan merekomendasikan agar Koperasi Kekar segera membayar pesangon sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Manajemen Koperasi Kekar menyatakan akan membahas rekomendasi tersebut secara internal dan menyampaikan hasilnya kepada LBH Ansor Lampung.

Sarhani menegaskan, pihaknya memberi tenggat waktu 1×7 hari. Jika pesangon tidak juga dibayarkan, LBH Ansor Lampung akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami berharap hak mantan buruh segera dipenuhi. Namun jika dalam 1×7 hari belum ada realisasi, kami akan melanjutkan langkah hukum,” tegasnya.