Ditinggal Suami Berdagang, Honorer di Tulangbawang ‘Digasak’ Pria Setengah Abad

Ditinggal Suami Berdagang, Honorer di Tulangbawang ‘Digasak’ Pria Setengah Abad
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG- A (41), karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MI (53).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) silam sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah korban.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu depan.

Korban yang sedang tertidur lelap kemudian ‘digasak’ oleh pelaku. Saat kejadian, di dalam rumah tersebut hanya ada korban dan anak-anaknya, sedangkan sang suami sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (1/11/2023).

Setelah peristiwa, pria berusia setengah abad lebih itu langsung melarikan diri dan bersembunyi di Bandarlampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

"Pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku saat berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala," kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," imbuhnya.