Diduga Suap Karomani Satu Miliar Lebih, Komak Desak Sulpakar Dihukum Seberat-beratnya

BANDARLAMPUNG – Nama Penjabat
(Pj) Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung Sulpakar mencuat dalam persidangan dugaan suap mantan Rektor Universitas Lampung
(Unila) Karomani.
Di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,
pada Selasa (10/1/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo
menyebut tercatat selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2022, Sulpakar diduga
sebagai pemberi suap terbesar dengan total mencapai Rp1 miliar lebih.
Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Konsorsium Anti
Korupsi (Komak) Lampung mengaku geram atas perilaku pejabat tertinggi di
lingkungan dinas pendidikan tersebut.
"Bukanya meningkatkan kualitas pendidikan justru
sebaliknya merusak pakai cara sogok menyogok dengan nilai cukup fantastis. Nantinya
akan berdampak buruk bagi kualitas SDM sarjana hasil produk suap," tegas
Ketua Presedium Komak Ichwan, Senin (16/01/2023).
Menurutnya, praktik kotor mahasiswa titipan semacam ini
diduga sudah lama terjadi dan bukan rahasia umum lagi. Bahkan dirinya pernah
menyikapi isu tersebut pada 2012. Namun, nampaknya sulit diungkap.
"Saya pernah dilapor balik dengan tuduhan menyebar
fitnah," ujar Ichwan menceritakan pengalamanya pernah mengkritik kabar
dugaan suap di Unila 10 tahun lalu.
"Sekarang ini yang terpenting menghentikan kebiasaan
prilaku koruptif tersebut agar masyarakat yang tidak mampu menyuap memilki
kesempatan mengkuliahkan anak-anaknya di
universitas negeri kebanggaan kita itu.
Tidak sedikit masyarakat menengah
kebawah meski berprestasi tetapi masih
dihantui dengan biaya pendaftaran kuliah di Unila yang cukup tinggi,"
ujarnya.
Dirinya juga berpendapat penegak hukum jaksa dan hakim harus
mengadili dan menghukum seberat-beratnya pelaku suap yang terungkap di
persidangan, karena jika tidak peluang gratifikasi dalam sistem PMB akan
menjadi tradisi di setiap periode kepemimpinan rektorat di lingkungan kampus
Unila.
"Bukan saja pelaku suap yang tertangkap tangan KPK,
semua yang terungkap di persidangan jangan hanya dijadikan saksi tapi harus
ikut diadili, jika tidak maka siapapun
rektornya di Unila potensi dan kesempatan menyuap dikhawatirkan akan tetap ada dan
terbuka, sebab tidak ada sanksi berat yang menjadi efek jera" pungkas
Ichwan.
Berikut daftar rincian uang dan nama pemberi yang diungkapkan JPU KPK di
persidangan :
1. Pada 2020 berjumlah Rp1,65 miliar dan 10 ribu dolar
singapura.
a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN
Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 dolar singapura
d. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta
2. Pada 2021 sebesar Rp4.385.000.000
a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta
f. Penerimaan senilai Rp200 juta
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
k. Penerimaan dari Mukei melalui Mualimin Rp400 juta
l. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100
juta
m. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
n. Penerimaan senilai Rp150 juta
o. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta
p. Penerimaan senilai Rp50 juta
q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
r. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
s. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
3. Pada 2022 sebesar Rp950.000.000
a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250
juta.