Diduga Lakukan Dumping Limbah B3, DLH Kabupaten Serang Ancam Pidanakan PT. Hwa Hok Steel

Diduga Lakukan Dumping Limbah B3, DLH Kabupaten Serang Ancam Pidanakan PT. Hwa Hok Steel
Diduga Lokasi Penimbunan Limbah B3 PT. Hwa Hok Steel (Foto: dok.monologis.id)

SERANG - PT. Hwa Hok Steel diduga dengan sengaja melakukan pembuangan (dumping) dan penimbunan limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3) fly Ash dan bottom ash (Faba) kategori limbah batu bara,  pada areal yang tidak memiliki izin untuk pengelolaan pemanfaatan limbah B3.

Kegiatan dumping tersebut diduga sudah berlangsung lama. Terlihat di lokasi terdapat penumpukan ribuan tonase limbah B3 yang berada tak jauh dari perusahaan itu berdiri di wilayah modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Dumping limbah B3 di area tanah atau laut bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan hidup, tak sepatutnya dilakukan oleh pihak perusahaan penghasil limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi mengatakan, perusahaan seharusnya mengelola limbah atau melakukan kerja sama dalam pengelolaan pemanfaatan limbah beracun B3.

“Berdasarkan pasal 103 disebutkan Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” kata Budi, Jumat (07/08).

Dia menegaskan, penimbunan Fly Ash langsung di atas tanah bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Dalam Bab X soal Dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan dijelaskan juga pada pasal 176,” kata dia

Budi membenarkan terkait  dumping yang dilakukan oleh  PT. Hwa Hok Steel di lahan kosong tersebut.

“DLH sudah tiga kali memberi teguran tertulis agar perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya Clean up limbah (Steel Slag) dan memberikan waktu satu bulan, sejak surat itu dilayangkan pada 30 April 2020 lalu,” ungkapnya.

Budi menegaskan, apabila PT. Hwa Hok Steel tidak melaksanakan sanksi administratif teguran tertulis,  maka akan ditingkatkan menjadi sanksi administratif paksaan pemerintah dan dapat dipidana karena melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sesuai pasal 104 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.