Diduga Izin Palsu, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel

Diduga Izin Palsu, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Tiga tempat hiburan malam di Bandarlampung disegel karena diduga memiliki izin palsu.

Adapun ketiga tempat hiburan tersebut yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan

Penyegelan berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penyegelan itu. Menurut dia Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.

"Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi," katanya, Jumat (11-10-2024).

Umi menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.

"Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik," terang dia.

Dia juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

"Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya," ujar dia.

"Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP," sambungnya.

Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.

"Yang disegel hanya diskotik nya, namun untuk yang lainnya tidak disegel," tandasnya.