Bus AKDP Diizinkan Naikan Tarif Tapi Penumpang Dibatasi

Bus AKDP Diizinkan Naikan Tarif Tapi Penumpang Dibatasi
Kadis Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo

BANDARLAMPUNG - Menyambut era kenormalan baru atau New Normal, transportasi umum seperti bus antarkota dalam provinsi (AKDP) boleh menaikan tarif penumpang asalkan masih dalam ambang batas atas tarif penumpang.

Kadis Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo menyebutkan, memasuki era normal baru, kuota penumpang bus AKDP dibatasi hingga 50 persen untuk menciptakan physical distancing.

"Untuk angkutan umun memasuki kenormalan baru hanya di bolehkan angkut 50 persen dari kapasitas kendaraan, hingga 30 Juni ini," kata dia, Selasa (09/06).

Mengingat hanya separuh hanya 50 pesen penumpang yang diangkut, pihak organda dibolehkan untuk menaikan tarif penumpang untuk baik ekonomi maupun eksekutif.

"Sementara itu, untuk transportasi AKDP, pihak organda boleh menaikan ongkos penumpang namun tak boleh melebihi ambang batas atas tarif. Seauai dengan pergub Lampung nomor 21 tahun 2016 tentang pengaturan tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang AKDP kelas ekonomi. Maksimal tarif batas atas Rp215 per penumpang perkilometer," kata dia