Skandal BOS Tubaba: Kepsek Dipalak Berjamaah, Laporan Diduga Direkayasa
Dugaan pungli terstruktur dalam pengelolaan dana BOS di Tulang Bawang Barat mulai terbongkar. Kepala sekolah mengaku terpaksa menyetor uang demi pencairan dana hingga kegiatan dinas, bahkan memicu dugaan manipulasi laporan keuangan.
TULANGBAWANG BARAT — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mengarah pada persoalan yang lebih serius: indikasi manipulasi laporan keuangan sekolah akibat tekanan sistemik.
Sejumlah kepala SD dan SMP mengungkap adanya kewajiban tidak tertulis untuk menyetor sejumlah uang dalam berbagai tahapan, mulai dari proses pencairan dana BOS hingga kegiatan yang berkaitan dengan dinas pendidikan.
Dalam praktiknya, para kepala sekolah mengaku harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana BOS. Nilainya disebut mencapai Rp100 ribu per rekomendasi dan bisa terjadi hingga empat kali dalam setahun.
Tak berhenti di situ, permintaan dana juga muncul dalam bentuk pengumpulan kolektif yang dikoordinasikan melalui jalur resmi seperti rayon, Koordinator Pengawas (Korwas), hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Pengumpulan ini disebut kerap terjadi menjelang momen tertentu, termasuk hari raya dan kegiatan pemerintah daerah.
Tekanan tersebut, menurut para kepala sekolah, tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga berdampak pada tata kelola administrasi. Dana yang dikeluarkan di luar perencanaan resmi memaksa sebagian pihak menyiasati laporan keuangan agar tetap terlihat sesuai aturan.
“Kami harus mempertanggungjawabkan uang yang secara perencanaan tidak ada. Akhirnya dibuat seolah-olah ada kegiatannya,” ujar salah satu sumber.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik rekayasa laporan keuangan sekolah untuk menutupi aliran dana yang tidak semestinya. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana BOS sekaligus membuka celah penyimpangan yang lebih luas dalam sistem pendidikan daerah.
Selain itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam proses pemeriksaan dana BOS, dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah siswa, berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per siswa.
Sejumlah kepala sekolah memilih tidak bersuara secara terbuka karena khawatir terhadap tekanan dan potensi intimidasi. Mereka menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan menjadi pola yang dianggap “lumrah” di lingkungan pendidikan setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana BOS merupakan instrumen penting pemerintah untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah serta meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa. Dugaan penyimpangan yang terjadi secara sistemik dinilai dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.










