Bawaslu Pesisir Barat Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Soal Kampanye
PESISIR BARAT-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendorong Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
kampanye Pemilu 2024.
Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK)
disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun bunyi Pasal 280 Ayat 1 huruf h (setelah putusan MK)
menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Adapun bunyi penjelasan, yaitu fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa
atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S menyatakan,
setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut
operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan.
"Dalam Pasal 275 Ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu
mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan
terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat
pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat
kabupaten/kota," papar Kodrat.
Selanjutnya pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye
pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan
media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye
pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dijelaskannya, putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta,
dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan. "Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan
tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud
dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ungkapnya.
Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim
kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari
penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak
boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye
dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.
"Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan
dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa
atribut atau simbol," ujarnya
Karenanya, Kodrat mendorong agar KPU Pesisir Barat segera
melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi
pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK dimaksud. Hal itu
bertujuannya agar ketika waktu kampanye dimulai, masing-masing pihak dapat
memahami aturan dan sehingga pelanggaran kampanye dapat diminimalisir.
"Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan
kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih
dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,"
tukas Kodrat.