Bandar Lampung Hapus Tunggakan PBB
Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar pada 2026. Untuk mengejar target, Pemkot meluncurkan pembayaran berbasis QR Code sekaligus menghapus tunggakan pajak PBB sejak 1992 hingga 2025.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 mencapai Rp130 miliar.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot menerapkan berbagai strategi baru, mulai dari pembayaran pajak berbasis QR Code hingga kebijakan penghapusan tunggakan pajak bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 disalurkan melalui camat dan lurah agar dapat diterima langsung oleh masyarakat wajib pajak.
“SPPT ini diserahkan ke camat, kemudian disampaikan ke wajib pajak dengan dibantu lurah dan RT. Ini harus dipastikan sampai ke masyarakat,” ujar Deddy saat penyerahan SPPT PBB-P2 di Semergou, Rabu (28/1/2026).
Pada SPPT tahun ini, Pemkot Bandar Lampung juga menyertakan stiker barcode atau QR Code untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Sekarang sudah ada barcode. Jadi kalau lupa nomor, tinggal scan. Di situ sudah ada kode pembayaran dan banknya,” jelasnya.
Menurut Deddy, camat dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar stiker barcode tersebut ditempel di tempat aman karena SPPT bersifat berkelanjutan.
Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp130 miliar, meningkat dibanding realisasi tahun 2025 yang mencapai sekitar 85 persen dari target.
“Target kita Rp130 miliar. Mudah-mudahan bisa terealisasi 100 persen, bahkan melampaui target,” katanya.
Ia menegaskan keberhasilan target tersebut sangat bergantung pada peran kecamatan, kelurahan, hingga RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan segan RT, lurah, dan camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas,” tegasnya.
Selain kemudahan pembayaran, Pemkot Bandar Lampung juga menggulirkan kebijakan pengurangan dan penghapusan PBB-P2 yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Untuk pengurangan pajak, objek pajak dengan nilai hingga Rp150 ribu dibebaskan 100 persen atau nol rupiah. Nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, sedangkan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.
Sementara itu, penghapusan tunggakan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 hingga 2025.
“Ini kesempatan baik karena penghapusan hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 akan memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
Pemkot optimistis target penerimaan dapat tercapai melalui berbagai strategi, seperti sosialisasi door to door, pemasangan spanduk, hingga pekan pembayaran PBB menggunakan mobile banking Bank Lampung di setiap kecamatan.










