2 Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari Pringsewu

PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu, Lampung, melimpahkan berkas dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/11).
Dua tersangka tersebut adalah Setianto Batara als Anto (46) warga Pekon (Desa) Pringsewu Utara dan Riski Ahmad Fauzi (27) warga Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Khairul menjelaskan, sebelumnya Setianto Batara ls Anto dan Riski Ahmad Fauzi ditangkap pada Kamis (01/10) silam di sebuah rumah di Pringsewu Selatan. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirek, satu buah alat hisap sabu (bong) 1 buah korek api dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.