Uang Suap Dikembalikan, Perkara Selesai?

Uang Suap Dikembalikan, Perkara Selesai?
Foto: Ilustrasi/istimewa

BEKASI – LSM Baladaya menemukan indikasi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2020 silam.

Ketua LSM Baladaya Izhar Mas’um Rosadi menceritakan, pada Januari 2020 silam korban HN didatangi dua orang oknum dari kepolisian dan staf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kedua oknum tersebut menawarkan jabatan camat kepada HN. Namun korban wajib menyetorkan uang Rp400 juta dengan alasan untuk diberikan kepada kepala dinas,” ungkap Izhar, Rabu (11/11).

Namun, saat rotasi jabatan di Pemkab Bekasi pada Oktober lalu, nama HN tidak masuk dalam daftar pejabat yang dilantik. Mengetahui itu, HN meminta uangnya dikembalikan.

“Korban minta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami melihat adanya indikasi suap dalam rotasi jabatan itu dan dengan barang bukti yang ada, kami telah laporkan ke KPK,” ungkap Izhar.

Terpisah, HN saat dikonfirmasi kasus tersebut sudah selesai.

“Sudah beres urusan saya. Oke sudah ngga ada masalah, saya sudah ngga ada urusan lagi,” ungkap HN saat di temui di ruangannya.

Terkait masalah tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Bekasi, Jamil menyampaikan sudah mengindentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada rotasi jabatan di Pemkab Bekasi.

“Tapi itu ranahnya penegak hukum, kalau kita DPRD acuannya adalah kesesuainya dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sementara, praktisi hukum dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Bagus Tantowi mengatakan, banyak orang berasumsi jika mengembalikan uang hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

Menurutnya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap saja melawan hukum.

“Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana yang harus diberikan sanksi hukum dan perlu dilakukannya pengembangan guna mendapatkan bukti-bukti tambahan dengan kasus serupa,” ujarnya.