Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Curas Berpistol di Lampung Tengah
Peristiwa curas ini terjadi di Jalinsum lintas timur, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

LAMPUNG TENGAH-Tim gabungan Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku inisial AW (32) dan MK (24) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap pada Sabtu (22-2-2025).
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban SO (36) warga Kampung setempat.
“Kedua pelaku saat melakukan aksinya menggunakan modus kejar, pepet dan rampas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (24-2-2025).
Kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pulang mengikuti pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulangbawang Barat, mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalinsum lintas timur, tepatnya di Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar, korban diikuti dua pelaku.
Pelaku yang salah satunya membawa senjata api jenis pistol, langsung memepet dan mengancam korban lalu memintanya untuk berhenti.
Setelah korban berhenti, pelaku merampas tas milik korban dan tas slempang milik rekan korban.
Beruntung, pelaku gagal merampas tas milik rekan korban, namun tas yang dibawa oleh SO berhasil dirampas.
Selain tas, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga, seperti STNK sepeda motor Honda Revo, E-KTP, 1 unit Hp Vivo Y155 warna mystic blue, dan uang tunai senilai Rp 280.000.
"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta," kata Kasi Humas.
Usai menerima laporan korban, lanjutnya, Tim gabungan langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pelaku yang sudah lebih dahulu diamankan, yaitu MK, berhasil mengarah pada keberadaan pelaku utama, yaitu AW.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ungkapnya.