Tim Advokasi Nilai Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani Banyak Kejanggalan

JAKARTA– Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Advokat Jurkani, Senin (27/12).
Agenda persidangan dengan terdakwa Yurdiansyah dan Nasrullah adalah mendengar keterangan saksi. Pihak Jaksa menghadirkan dua saksi yang pada saat kejadian ikut dalam rombongan korban sebagai tim pengamanan.
Setelah menunggu berjam-jam, persidangan baru dimulai sekira pukul 16:30 WIB, meskipun dalam surat undangan dijadwalkan mulai pada pukul 9:30 WIB.
Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang saksi sudah siap memberikan kesaksiannya sejak pagi. Sedangkan satu saksi lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang dikarenakan posisinya yang saat ini sedang bekerja di luar pulau Jawa.
Fakta hukum pun tersingkap dalam persidangan, keterangan saksi dalam menjawab pertanyaan hakim dan jaksa jelas membuktikan bahwa kejadian pembacokan bukan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan.
Denny Indrayana, anggota Tim Advokasi Jurkani yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui keterangan tertulisnya menyebut, tidak ada yang berubah dari yang disampaikan saksi kepada tim advokasi,
“Dengan apa yang ia sampaikan di ruang sidang. Bahwa Jurkani dan rombongan memang dicegat, pertama oleh satu mobil, dihalang-halangi, lalu disusul beberapa mobil lainnya dari depan dan belakang,” ujar Denny, Selasa (28/12)
Bahkan, Denny menambahkan ada fakta yang jauh lebih mencengangkan yang membuktikan bahwa kejadian pembacokan memang karena Jurkani vokal melawan tambang ilegal.
“Dihadapan hakim, saksi sempat menyatakan ada perkataan ‘kalian belain cina!’ yang dilontarkan gerombolan pelaku. Ini mungkin merujuk ke pemilik perusahaan tambang yang sedang dijarah oleh penambang ilegal. Dan lagi-lagi ini semakin mempertegas bahwa pembacokan ini terjadi akibat advokasi tambang ilegal, bukan orang mabuk atau sekedar salah paham,” tambah Denny.
Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.
Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan. Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan.
Pada 20 Desember 2021, PN Batulicin membalas surat permohonan Tim Advokasi dan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi. Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.
“Kami merasa ada kekuatan yang begitu besar mengintervensi para penegak hukum kita dalam kasus pembantaian Jurkani ini, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah, dibuat sedemikian rupa menjadi sulit. Tentu kami tak henti-hentinya memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan untuk tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki,” pungkas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI.
Diketahui, Advokat bernama Jurkani tewas setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu. Sebelumnya, dia diserang hingga dibacok ketika melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.