Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur, Warga Natar Aniaya Istri

Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur, Warga Natar Aniaya Istri
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN -  Katon Darmawan (19), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo menjelaskan, kronologis kekerasan tersebut berawal dari masalah sepele di keluarga tersebut pada Senin (12/10) lalu.

“Penyebabnya, pelaku terganggu saat istrinya, Cornelya Ega Saputri (18), membangunkan pelaku saat di sedang tidur,” kata Hendy Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar N, Rabu (14/10).

Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku dan korban Desa Sukadamai Kecamatan Natar,  Lampung Selatan.

"Lantas emosi pelaku meledak-ledak," ungkap Hendy.

Pelaku lalu bangun dan meluapkan emosi dengan menampar pipi kiri, menendang kepala, menarik rambut dan menendang kaki kiri korban.

“Bahkan, pelaku juga menjambak rambut korban dan menariknya dari dalam hingga keluar rumah, sampai rambut istrinya rontok. Ditambah lagi, perlakukan kasarnya itu, pelaku juga sambil mengeluarkan kata kata yang tidak sopan," tambah Hendy.

Dia melanjutkan, akibat kejadian itu istri pelaku mengalami beberapa luka memar di bagian tubuhnya. Sehingga, istrinya melapor ke Polsek Natar.

"Kemarin, team Opsnal Unit Reskrim  Polsek Natar, yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi, menangkap pelaku dikediamannya," lanjutnya.