Tahan BPKB Konsumen, BAF Bekasi Barat Bisa Terancam Pidana

BEKASI – Kendati angsuran kredit kendaraan dan denda pembayaran sudah dilunasi, namun perusahaan pembiayaan PT Busan Auto Finance (BAF) yang berlokasi di Komplek Grand Kota Bintang, Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat masih menahan BPKB milik AJN (35).
AJN mengaku sudah melunasi kredit kendaraanya pada Juli 2021. Begitupun dengan dendanya.
“Tapi saat saya mau ambil BPKB nya tidak bisa. Saya diharuskan membayar sekitar Rp3.252.100, enggak tahu itu biaya apa,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Saat dikonfirmasi, Aro staf BAF membenarkan bahwa AJN sudah melunasi kreditnya tapi masih ada biaya-biaya kreditur yang harus dibayarkan diluar pokok kredit.
“Rinciannya seperti Disaster Change Due Date Fee yaitu permohonan ulang kredit sebesar Rp2.506.500, denda sebelum CDD sebesar Rp260.600 serta BPKB Custody atau biaya penitipan BPKB sebesar Rp485.000,” ujarnya.
Menurutnya, biaya restrukturisasi itu dibebankan kepada kreditur.
Terpisah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional Agef Rotul Adim menyatakan, biaya-biaya tersebut tak ada sangkut paut dengan kredit kendaraan.
“Dalam UU no. 8 tahun 1999 mengenai konsumen itu dilarang. Jika BPKB milik AJN masih ditahan itu masuk kategori penggelapan dan dapat di pidana,” ujarnya.
Agef menegaskan, Undang-undang Perlindungan Konsumen no. 8 tahun 1999 sepenuhnya melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal.