Sempat Kabur, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG-Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Tiyuh (Desa) Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (22/2/2024) di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang itu, korban mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS)," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (24/2/2024).
Usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, Polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.
"Pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 05.30 WIB, tiga dari empat pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buaysandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. , Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran," papar Hengky.
Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji.
"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC," terangnya.
Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulangbawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya.