Residivis Pembobol Warung Milik Brimob Diringkus Polisi

Residivis Pembobol Warung Milik Brimob Diringkus Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH–Polisi meringkus SI alias Tarong (40) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, usai mencongkel pintu dan menggasak barang-barang di warung milik anggota Brimob. 

Residivis kasus serupa tersebut diringkis pada Rabu sore (9-7-2025) usai menjalankan aksinya .

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban JS (47), anggota Brimob yang berdomisili di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia menyebut bahwa pelaku menyasar warung milik korban saat situasi tengah sepi, dengan cara mencongkel pintu warung hingga rusak.

“Korban baru menyadari kejadian setelah bangun tidur. Saat itu ia melihat warungnya dalam keadaan berantakan. Barang-barang seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nopol BE 6263 HX telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Tengah, penyelidikan pun segera dilakukan.

Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SI alias Tarong yang merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk baret Brimob milik korban yang ditemukan di kamar pelaku,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti lain pun turut diamankan petugas, diantaranya: 3 buah obeng sebagai alat untuk mencongkel pintu; Voucher pulsa XL, Tri, dan Telkomsel; 2 unit handphone; Satu setel pakaian yang dikenakan saat beraksi dan dua buah laduk.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.