Pura-pura Transaksi COD, Dua Pelaku Bawa Kabur Ponsel

Pura-pura Transaksi COD, Dua Pelaku Bawa Kabur Ponsel
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Nasib apes dialami Eka. Niatnya menjual barang dagangannya justru menjadi korban pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis  22 Desember 2022 silam di Lampung Tengah. Saat itu korban dihubungi oleh DY yang berpura-pura akan membeli barang dagangan miliknya.

"Setelah memesan barang dagangan milik korban, DY mengajak korban untuk COD di Jalan Raya Kampung Payungdadi, Kecamatan Pubian," ungkap Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (13/2/2023).

Kepada korban, DY mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut adalah rekannya yakni GN Als Kunting dan JK (buron).

“Saat korban sudah berada di lokasi COD dan bertemu dengan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, korban kembali menghubungi DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah temannya,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, sambung Kapolsek, korban menanyakan melalui telepon seluler kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY menyuruh korban untuk memberikan ponsel tersebut kepada GN als Kunting dengan alasan ingin berbicara dengan temannya.

“Setelah handphone diberikan kepada GN Als Kunting, pelaku langsung membawa kabur telepon genggam milik korban, ketika korban hendak mengambil barang di bagasi sepeda motornya,” bebernya.

Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan pelaku GN Als Kunting. Namun, pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh.

“GN Als Kunting dan rekannya JK lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur 1 unit Handphone milik korban merk Vivo T1 warna Rainbow Fantasy,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp dan uang dalam aplikasi BRIMO yang ada pada Handphone milik korban sebesar Rp 1,750 juta dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,250 juta.

Atas peristiwa yang menimpanya, korban Eka kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Padangratu.

“Berbekal laporan korban, kedua pelaku yakni DY dan GN berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa Handphone milik korban ada pada DY, sementara JK dalam pengejaran petugas,” ungkap Kapolsek.

Pelaku DY (30) warga Kampung Padang Rejo dan GN (29) warga Kampung Mekar Harjo diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.