Pura-pura Transaksi COD, Dua Pelaku Bawa Kabur Ponsel

LAMPUNG TENGAH – Nasib
apes dialami Eka. Niatnya menjual barang dagangannya justru menjadi korban
pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 silam di Lampung Tengah.
Saat itu korban dihubungi oleh DY yang berpura-pura akan membeli barang dagangan miliknya.
"Setelah memesan barang dagangan milik korban, DY
mengajak korban untuk COD di Jalan Raya Kampung Payungdadi, Kecamatan
Pubian," ungkap Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (13/2/2023).
Kepada korban, DY mengatakan bahwa yang mengambil barang
tersebut adalah rekannya yakni GN Als Kunting dan JK (buron).
“Saat korban sudah berada di lokasi COD dan bertemu dengan
dua orang laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, korban kembali menghubungi
DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah temannya,†terang
Kapolsek.
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, korban menanyakan melalui
telepon seluler kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY
menyuruh korban untuk memberikan ponsel tersebut kepada GN als Kunting dengan
alasan ingin berbicara dengan temannya.
“Setelah handphone diberikan kepada GN Als Kunting, pelaku
langsung membawa kabur telepon genggam milik korban, ketika korban hendak
mengambil barang di bagasi sepeda motornya,†bebernya.
Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan pelaku GN
Als Kunting. Namun, pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh.
“GN Als Kunting dan rekannya JK lalu melarikan diri dengan
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur 1
unit Handphone milik korban merk Vivo T1 warna Rainbow Fantasy,†terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1
unit Hp dan uang dalam aplikasi BRIMO yang ada pada Handphone milik korban
sebesar Rp 1,750 juta dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,250 juta.
Atas peristiwa yang menimpanya, korban Eka kemudian
melaporkan hal itu ke Polsek Padangratu.
“Berbekal laporan korban, kedua pelaku yakni DY dan GN
berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa Handphone milik korban ada
pada DY, sementara JK dalam pengejaran petugas,†ungkap Kapolsek.
Pelaku DY (30) warga Kampung Padang Rejo dan GN (29) warga
Kampung Mekar Harjo diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (10/2/2023)
lalu.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 378
KUHPidana atau 372 KUHPidana.