Puluhan Wartawan Kabupaten Serang Demo PT Cipta Buana Pasta

SERANG - Puluhan wartawan dari beberapa kelompok kerja (Pokja) mendemo PT Citra Buana Pasta (CBP) di Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (15/06).
Aksi tersebut buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang keluar ke saluran drainase yang mengalir bebas di kawasan, bahkan alirannya menuju permukiman warga.
Koordinator aksi Ansori sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum sekuriti yang menghalangi tugas wartawan saat hendak mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CBP.
"Arogansi oknum sekuriti yang diduga melakukan penghalangan tugas wartawan adalah tindakan pidana dan melanggar Undang-undang pers,”tegas Ansori.
Terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT CBP, menurut Ansori adalah kejahatan yang serius.
“Nanti kita akan sikapi, dan kita akan lakukan audensi ke Dinas Lingkungan Hidup, kenapa pabrik ini masih tetap membuang Limbah di selokan,” kata dia.
Ansori juga minta aparat Kepolisian menyikapi dugaan pencemaran tersebut.
“Karena bicara lingkungan bukan hanya tugas lingkungan hidup tapi Kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan," tegas ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FjSR) itu.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto pada orasinya menyampaikan, akan tetap melawan apabila tugas Jurnalis dihalangi, karena wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-Undang Pers.
"Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda Rp500 juta," tegas Angga.
"Kami akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun, dan kenapa kedatangan dari rekan-rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka, bahkan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum security PT CBP karena itu kami tetap melawan, ada titik temu atau tidak, kami akan tetap menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini," tandasnya.
Usai berorasi empat perwakilan wartawan diterima perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dan Wakapolsek AKP Dadang serta beberapa aparat kepolisian.
Namun mediasi terkait pencemaran lingkungan berakhir deadlock. Sedangkan untuk penghalangan tugas wartawan, perusahaan hanya memberikan sanksi surat peringatan kepada oknum sekuriti tersebut.
"Soal Satpam itu urusan kami, bisa saya kasih surat peringatan," kata Darwin, perwakilan PT CBP.
Namun saat ditanya soal pencemaran lingkungan dengan nada keras Darwin melemparkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
"Soal pencemaran kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, soal IPAL tanya LH ya, tanya ke LH semua, kamu konfirmasi terus ke LH itukan urusan kamu sama LH," ucap Darwin.
Walau akhirnya Darwin meminta maaf kepada perwakilan wartawan, namun para audiensi akan tetap melayangkan surat ke DLH Kabupaten, Provinsi bahkan kekementrian, soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CBP.
Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang ini, sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW yang mencoba memprovoaksi massa aksi dan lantang membela perusahaan yang mencemari lingkungan, yang kemudian dapat dilerai oleh aparat kepolisian.