Polres Mesuji Tangkap Dua Bandar Narkoba

MESUJI - Sat Res Narkoba Polres Mesuji Lampung menangkap dua
bandar narkoba di dua tempat berbeda.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menjelaskan, tersangka
pertama berinisial AN (38), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang,
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang selama ini menjadi DPO Polres Mesuji.
“Barang bukti yang diamanahkan sebanyak 1000 butir inex atau
ekstacy yang telah dilimpahkan dengan perkara sebelumnya. Diketahui tersangka
AN ditangkap dari hasil pengembangan tersangka AY dan HR dan saat ini telah di
vonis oleh Pengadilan Negeri Menggala,†terang Kapolres, Kamis (10/8/2023).
Penangkapan tersangka AN, bermula pada Minggu, 30 Oktober
2022, sekira Pukul 12.00 Wib, di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, Kecamatan
Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, telah dilakukan penangkapan dan
penggeledahan kepada dua orang tersangka yang Berinisial AY dan HR dengan
Barang bukti 1000 butir pil ekstacy.
Dari keterangan kedua Pengedar tersebut yang telah di vonis
dengan Barang Bukti sebanyak 1000 Butir Ekstacy, bahwa barang tersebut di dapat
dari Saudara AN, kemudian Penyidik menerbitkan Surat DPO. Kemudian Tersangka AN
dapat di amankan pada Hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023 sekira Pukul 20.30 Wib, di
Jalan Lintas Timur Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten
Mesuji.
"Kemudian Satu Tersangka lagi Berinisial KW (59), Warga
Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Tersangka di tangkap
bersama Barang Bukti Sabu seberat 9,31 Gram, Uang sebanyak Rp. 12.050.000, 1
Unit Handphone Merek Samsung, dan 1 Handphone Merek Oppo pada hari Jumat 28
Juli 2023". Ungkapnya
Tersangka KW di tangkap berdasarkan Informasi dari HM,
Tersangka sendiri di tangkap saat berada di Rumahnya, bersama Barang Bukti 47
Plastik Klip Kecil berisi Narkoba jenis Sabu, 2 Buah Kaca Pirek, 2 Plastik Klip
sedang, Dua Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Oppo, Uang Tunai Rp. 400.000, Satu
Buah Dompet kecil dan 1 Buah Dompet genggam. Ungkap Orang Nomer Satu di
Mapolres
Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2
subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 209 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,
dan Pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Pungkasnya.