Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Kawal Konvoi

Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Kawal Konvoi
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang seluruh anggota dan jajarannya untuk mengawal rombongan motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda yang akan berkegiatan konvoi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan tegas kebijakan itu sudah mulai diterapkan sejak Februari 2021.

"Intinya begini kita dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya untuk hal ini, saya sendiri sudah tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/03).

Sambodo menjelaskan pihaknya menelurkan kebijakan itu karena dalam prosesi pengawalan aparat kepolisian tersebut selalu melahirkan kecemburuan sosial di lapisan masyarakat.

Sambodo menerangkan pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih tetap bisa dilakukan, akan tetapi sesuai ketentuan yang berdasarkan keputusan dari Mabes Polri. Setidaknya, sambung dia, ada tujuh jenis rangkaian hak yang bisa dikawal, dan punya hak prioritas atas pengawalan tersebut.

"Untuk itu, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas. Sementara untuk pengawalan itu, dan kita hentikan kendaraan orang lain, yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi, memang sebetulnya itu intinya, yang berhak Polri," ungkap Sambodo.

Dengan demikian, untuk beberapa kegiatan yang tidak dimaksudkan itu Sambodo akan melarang pengawalan oleh jajaran aparat kepolisian.

"Oleh maka dari itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ujar dia.

Sambodo menegaskan, pelarangan pengawalan itu diterapkan ke seluruh kegiatan. Meskipun ada beberapa momentum yang memang diberikan pengecualian dengan alasan kepentingan.

"Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal," tegas Sambodo.

Aturan soal pengawalan itu sendiri sejatinya diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu tercantum pada Pasal 134 dan pasal 135.ungkap sambodo kepada awak media.