Pemkab Versus Bawaslu Pesisir Barat Terus Memanas

PESISIR BARAT – Polemik
dugaan penunjukkan sepihak 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bawaslu Pesisir
Barat untuk pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset) panwascam di 11
kecamatan tak kunjung usai. Bahkan, makin memanas.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengaku bahwa pihaknya
sudah berupaya menunjukkan iktikad baik dan telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir
Barat yang diterima langsung oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum,
Jon Edwar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat, jangan
sampai persoalan ini berlarut-larut karena kebutuhan PNS itu dalam rangka
mendukung pelaksanaan di Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang,†katanya, Kamis
(17/11/2022).
Dikatakan Irwansyah, persoalan mengenai penetapan PNS di
koset panwascam itu karena adanya miskomunikasi yang tersumbat, sehingga
mengakibatkan adanya informasi dari bawah yang tidak tersampaikan. Terlebih,
dalam pembentukan dan juga penetapan PNS di koset panwascam juga tetap mengacu
pada keputusan ketua Bawaslu RI sebagai pedoman.
“Dalam keputusan ketua Bawaslu RI itu salah satunya untuk
pengangkatan Kepala Sekretariat (Kaset) dan juga dua staf di Sekretariat
Panwascam harus berstatus PNS, dan cukup dikoordinasikan dengan camat,â€
jelasnya.
Lanjutnya, pada Pemilu 2019 lalu dalam pengangkatan kaset
panwascam maupun staf yang bersatus PNS sama dengan yang dilaksanakan saat ini,
namun itu tidak ada persoalan. Yang pasti mengenai persoalan PNS yang
ditetapkan untuk diperbantukan di koset panwascam itu sudah selesai dan sudah
ada solusinya serta tidak ada persoalan lagi.
“Yang jelas persoalan ini sudah selesai, karena memang hanya
ada miskomunikasi," kilahnya.
Bahkan ketika disinggung terkait beragamnya penjelasan para
camat saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Pemkab Pesisir Barat, Irwan
menyebut bahwa hal tersebut menjadi bagian yang dimaksudnya sebagai
miskomunikasi. "Ya itu termasuk bagian miskomunikasinya," ucap Irwan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Asisten III Jon Edwar tak
menampik jika pihak Bawaslu Pesisir Barat sebelumnya sudah melakukan koordinasi
dengan Pemkab Pesisir Barat terkait berita yang sedang hangat saat ini.
"Akan tetapi tidak ada bahasa berkaitan dengan yang
disebut miskomunikasi," ungkap Jon.
Kendati begitu, Jon memaparkan bahwa dalam pertemuan
tersebut pihaknya secara tegas menyampaikan bahwa langkah atau tindakan yang
telah dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat dalam penunjukkan PNS untuk mengisi
koset panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat sudah menyalahi aturan dan
tidak dibenarkan.
"Kami sudah sampaikan bahwa itu sudah menyalahi aturan,
bahkan secara tegas pula kami sudah meminta untuk tidak dilakukan pelantikan
atau penetapan terhadap 33 orang PNS yang mengisi 11 koset panwascam
tersebut," tegas Jon.
Menurut Jon, pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu Pesisir
Barat untuk segera menghentikan tindakan penunjukan 33 orang PNS yang akan
mengisi 11 koset panwascam tersebut. "Sampai ada arahan selanjutnya dari
Pemkab Pesisir Barat tentang proses pengisian koset panwascam yang harus
melibatkan tenaga yang berstatus PNS yang baik dan benar sesuai dengan
aturannya," tandasnya.
Menurut Jon, solusi dalam permasalahan tersebut adalah
dengan segera menghentikan proses penunjukkan secara sepihak tersebut.
"Serta pelaksanaan penempatan PNS untuk mengisi koset panwascam harus
merujuk dengan mekanisme yang sebenarnya," tukasnya.