Pemkab Versus Bawaslu Pesisir Barat Terus Memanas

Pemkab Versus Bawaslu Pesisir Barat Terus Memanas
Plt. Asisten III Jon Edwar. Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Polemik dugaan penunjukkan sepihak 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bawaslu Pesisir Barat untuk pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset) panwascam di 11 kecamatan tak kunjung usai. Bahkan, makin memanas.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengaku bahwa pihaknya sudah berupaya menunjukkan iktikad baik dan telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat yang diterima langsung oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena kebutuhan PNS itu dalam rangka mendukung pelaksanaan di Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Dikatakan Irwansyah, persoalan mengenai penetapan PNS di koset panwascam itu karena adanya miskomunikasi yang tersumbat, sehingga mengakibatkan adanya informasi dari bawah yang tidak tersampaikan. Terlebih, dalam pembentukan dan juga penetapan PNS di koset panwascam juga tetap mengacu pada keputusan ketua Bawaslu RI sebagai pedoman.

“Dalam keputusan ketua Bawaslu RI itu salah satunya untuk pengangkatan Kepala Sekretariat (Kaset) dan juga dua staf di Sekretariat Panwascam harus berstatus PNS, dan cukup dikoordinasikan dengan camat,” jelasnya.

Lanjutnya, pada Pemilu 2019 lalu dalam pengangkatan kaset panwascam maupun staf yang bersatus PNS sama dengan yang dilaksanakan saat ini, namun itu tidak ada persoalan. Yang pasti mengenai persoalan PNS yang ditetapkan untuk diperbantukan di koset panwascam itu sudah selesai dan sudah ada solusinya serta tidak ada persoalan lagi.

“Yang jelas persoalan ini sudah selesai, karena memang hanya ada miskomunikasi," kilahnya.

Bahkan ketika disinggung terkait beragamnya penjelasan para camat saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Pemkab Pesisir Barat, Irwan menyebut bahwa hal tersebut menjadi bagian yang dimaksudnya sebagai miskomunikasi. "Ya itu termasuk bagian miskomunikasinya," ucap Irwan.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Asisten III Jon Edwar tak menampik jika pihak Bawaslu Pesisir Barat sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat terkait berita yang sedang hangat saat ini.

"Akan tetapi tidak ada bahasa berkaitan dengan yang disebut miskomunikasi," ungkap Jon.

Kendati begitu, Jon memaparkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya secara tegas menyampaikan bahwa langkah atau tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat dalam penunjukkan PNS untuk mengisi koset panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

"Kami sudah sampaikan bahwa itu sudah menyalahi aturan, bahkan secara tegas pula kami sudah meminta untuk tidak dilakukan pelantikan atau penetapan terhadap 33 orang PNS yang mengisi 11 koset panwascam tersebut," tegas Jon.

Menurut Jon, pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu Pesisir Barat untuk segera menghentikan tindakan penunjukan 33 orang PNS yang akan mengisi 11 koset panwascam tersebut. "Sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesisir Barat tentang proses pengisian koset panwascam yang harus melibatkan tenaga yang berstatus PNS yang baik dan benar sesuai dengan aturannya," tandasnya.

Menurut Jon, solusi dalam permasalahan tersebut adalah dengan segera menghentikan proses penunjukkan secara sepihak tersebut. "Serta pelaksanaan penempatan PNS untuk mengisi koset panwascam harus merujuk dengan mekanisme yang sebenarnya," tukasnya.