Nuryadin Menangkan Kasasi Lawan Darussalam

Nuryadin Menangkan Kasasi Lawan Darussalam
Kuasa Hukum Nuryadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media |Foto: Dedi Rohman/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Nuryadin memenangkan Kasasi Perdata di Mahkamah Agung (MA) melawan Darussalam. 

Tim kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, Firman Simatupang, dan M Yani menyampaikan bahwa putusan MA tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain.

“kami selaku kuasa hukum Nuryadin mendapatkan keterangan tertulis dari PN Tanjung Karang yang diwakili oleh Panitera PN Tanjung karang, bahwa Kemenangan perdata Nuryadin (Klien) kami ditingkat Kasasi MA, telah berkuatan hukum tetap,” ujar Mik Hersen di Bandarlampung, Kamis (31-7-2025).

Berdasarkan dokumen yang diterima dari tim hukum Nuryadin dijelaskan oleh panitera PN Tanjung karang bahwa keputusan kasasi MA no 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 yang telah mengabulkan kasasi perdata Nuryadin telah berkuatan hukum tetap.

Dalam keputusan MA tersebut dijelaskan bahwa menolak eksepsi para tergugat dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan pihak Penggugat;

3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materiil Rp. 1.025.000.000 (satu milyard dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan ditambah bunga sebesar 6% pertahun dari pinjaman sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Terkait langkah hukum lainnya dari pihak lawan perkara mereka pascakeputusan kasasi tersebut, Mik Hersen menjelaskan bahwa panitera PN Tanjung Karang menerangkan bahwa putusan MA no 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 tidak ada upaya hukum lain dari para pihak dalam perkara tersebut.

“Jelas dalam suratnya tersebut panitera PN Tanjung Karang menerangkan bahwa perkara klien kami yang telah dimenangkan oleh MA tidak ada upaya hukum dari para pihak,” jelas Mik.

Dari penelusuran dokumen yang ada, proses perkara perdata antara Nuryadin yang menggugat Darussalam terdaftar dalam beberapa nomor. Untuk gugatan perdata tingkat pertama bernomor 160/pdt.G/2023/PN.TJK, lalu proses banding kasus perdata ini terdaftar dengan nomor 39/PDT/2024/ PT TJK. Tidak berhenti sampai disini Nuryadin Mengajukan Kasasi dengan nomor perkara 4524 K/PDT/2024.

Lebih lanjut, Mik Hersen mengapresiasi keterangan tertulis yang disampaikan oleh PN tanjung karang melalui kepala panitera PN tanjung karang tertanggal 28 juli 2025, kepada kuasa hukum Nuryadin.

"Respon dan tindaklanjut yang baik kami sampaikan apresiasi kepada PN tanjung karang terkait keterangan atas Putusan MA yang mengabukan kasasi klien kami. Semoga keadilan atas nama hukum bisa klien (Nuryadi) kami dapatkan," pungkasnya.