Kurangnya Kepedulian Masyarakat Maybrat dalam Membayar Pajak Usaha
Oleh: Sa ing Meilan Selfanay
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah
pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai
sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan,
pemilikan, harga beli barang dan sebagainya salah satunya pajak badan usaha.
Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan
usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap
penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan,
baik dari dalam maupun luar negeri.
Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat
gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03, 04, 05 dan 06 Tahun 2019
tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Maybrat, wajib untuk membayar pajak
retribusi daerah. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) karena berdasarkan
Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah.
Pajak badan usaha mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena
pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembangunan salah satunya di Maybrat, dimana dikabupaten
maybrat “Pajak dan retribusi daerah itu dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat yang akuntabel dengan
memperhatikan potensi daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah
Maybrat teratur membayar pajak dan retribusi daerah. Terkait data yang ada,
sampai tahun 2020, pelaku usaha di Kabupaten Maybrat berjumlah 103 objek pajak
dan retribusi daerah yang tersebar di 24 Distrik yang ada di Kabupaten
Maybrat,â€
Pada pertemuan yang dilaksanakan diruang setda Maybrat
dibuka oleh wakil bupati, Drs. Paskalis kocu, dan dihadiri sekda Drs.Agustinus
saa, M.Si, asisten 1 dan II, pimpinan OPD bersama staf dan kepala distrik.
Wakil bupati, Drs.Paskalis kocu, mengatakan selama lebih kurang 3 tahun,
setoran pajak tidak dilakukan, sehingga kabupaten ini mendapat evaluasi dari
dirjen Keuangan Negara. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan juga
tidak berjalan baik. Dimaybrat juga kios-kios belum ditarik retribusi, padahal
semua pungutan, seperti pajak, retribusi,dan pendapatan lain yang sah, telah
diatur dalam undang- undang ( UU ) Nomor
28 tahun 2009.
Karena kurang pedulinya masyarakat Maybrat terhadap pajak
yang akhirnya kegiatan pemerintah terhambat dan menambah utang negara, tidak
hanya itu pembangunan infrastruktur,peningkatan keamanan, hingga kegiatan
birokrasi juga terhambat. Belakangan ini negara berhutang demi pembangunan
infrastruktur, bisa saja bertambah karena banyak yang tidak bayar pajak. Hal
ini tidak boleh dibiarkan begitu saja , kita juga tidak bisa hanya menyalahkan
pemerintahan yang ada di sana, karena pada 8 desember 2020 bupati Bernard Sagrim
buka sosialisasi perda pajak dan retribusi kepada pelaku usaha di Maybrat.
Sebagai masyarakat Maybrat yang mencintai Maybrat, jangan
hanya mengatakan kita cinta Maybrat jika kita masih mengabaikan hal ini.Karena
pemerintah Maybrat harus menyetorkan pajak sehingga tidak mendapat evaluasi
dari dirjen Keuangan Negara.
Tidak sampai disitu pajak ini juga berdampak bagi negara
Indonesia,sebagai warga Indonesia kita harus membayar pajak.Pajak adalah
sesuatu yang penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja ,pajak adalah bentuk
pungutan oleh pemerintah dari masyarakat dan digunakan untuk keperluan negara
bagi kemakmuran rakyat. setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk
membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.
Satukan pikiran dan perspektif bahwa pajak itu penting, jika
kita tetap saja tidak sadar dalam membayar pajak usaha, dampak yang diterima
adalah tidak bisa mendapatkan nomor induk berusaha ( NIB ) , sanksi pajak
undang – undang No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan , dijelaskan sanksi apabila wajib pajak (WP) mangkir dari kegiatan
pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling
berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa penagihan, pencekalan, dan
penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan di perpanjang paling lama 6
bulan, kemudian sanksi berikutnya ada pencabutan izin usaha. Untuk menjaga nama
baik pemerintahan maybrat ayok kita semua masyarakat maybrat sadar dan mulai
peduli akan hal ini.
Menghindari pajak tidak jauh berbeda dengan para koruptor,
taat pajak tidak membuat kita jatuh miskin,So demi kenyamanan bersama marilah
kita semua taat pajak.
*Mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana