Kurangnya Kepedulian Masyarakat Maybrat dalam Membayar Pajak Usaha

Oleh: Sa ing Meilan Selfanay

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya salah satunya pajak badan usaha. Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03, 04, 05 dan 06 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Maybrat, wajib untuk membayar pajak retribusi daerah. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) karena berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pajak badan usaha mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan salah satunya di Maybrat, dimana dikabupaten maybrat “Pajak dan retribusi daerah itu dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat yang akuntabel dengan memperhatikan potensi daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah Maybrat teratur membayar pajak dan retribusi daerah. Terkait data yang ada, sampai tahun 2020, pelaku usaha di Kabupaten Maybrat berjumlah 103 objek pajak dan retribusi daerah yang tersebar di 24 Distrik yang ada di Kabupaten Maybrat,”

Pada pertemuan yang dilaksanakan diruang setda Maybrat dibuka oleh wakil bupati, Drs. Paskalis kocu, dan dihadiri sekda Drs.Agustinus saa, M.Si, asisten 1 dan II, pimpinan OPD bersama staf dan kepala distrik. Wakil bupati, Drs.Paskalis kocu, mengatakan selama lebih kurang 3 tahun, setoran pajak tidak dilakukan, sehingga kabupaten ini mendapat evaluasi dari dirjen Keuangan Negara. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan juga tidak berjalan baik. Dimaybrat juga kios-kios belum ditarik retribusi, padahal semua pungutan, seperti pajak, retribusi,dan pendapatan lain yang sah, telah diatur dalam undang- undang ( UU )  Nomor 28 tahun 2009.

Karena kurang pedulinya masyarakat Maybrat terhadap pajak yang akhirnya kegiatan pemerintah terhambat dan menambah utang negara, tidak hanya itu pembangunan infrastruktur,peningkatan keamanan, hingga kegiatan birokrasi juga terhambat. Belakangan ini negara berhutang demi pembangunan infrastruktur, bisa saja bertambah karena banyak yang tidak bayar pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja , kita juga tidak bisa hanya menyalahkan pemerintahan yang ada di sana, karena pada 8 desember 2020 bupati Bernard Sagrim buka sosialisasi perda pajak dan retribusi kepada pelaku usaha di Maybrat.

Sebagai masyarakat Maybrat yang mencintai Maybrat, jangan hanya mengatakan kita cinta Maybrat jika kita masih mengabaikan hal ini.Karena pemerintah Maybrat harus menyetorkan pajak sehingga tidak mendapat evaluasi dari dirjen Keuangan Negara.

Tidak sampai disitu pajak ini juga berdampak bagi negara Indonesia,sebagai warga Indonesia kita harus membayar pajak.Pajak adalah sesuatu yang penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja ,pajak adalah bentuk pungutan oleh pemerintah dari masyarakat dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

Satukan pikiran dan perspektif bahwa pajak itu penting, jika kita tetap saja tidak sadar dalam membayar pajak usaha, dampak yang diterima adalah tidak bisa mendapatkan nomor induk berusaha ( NIB ) , sanksi pajak undang – undang No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan , dijelaskan sanksi apabila wajib pajak (WP) mangkir dari kegiatan pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan di perpanjang paling lama 6 bulan, kemudian sanksi berikutnya ada pencabutan izin usaha. Untuk menjaga nama baik pemerintahan maybrat ayok kita semua masyarakat maybrat sadar dan mulai peduli akan hal ini.

Menghindari pajak tidak jauh berbeda dengan para koruptor, taat pajak tidak membuat kita jatuh miskin,So demi kenyamanan bersama marilah kita semua taat pajak.

 

*Mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana