Korban Rudapaksa Bawah Umur Di Natar, Diduga Dapat Bully Dari Oknum Gurunya
Lampung Selatan – Monologis.id. Oknum guru SDN 3 Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. di duga lakukan perundungan ( Bullying Verbal) kepada korban ruda paksa anak di bawah umur ( Bl) bukan nama sebenarnya.
Yang bersangkutan dengan cara memanggil korban di dalam ruangan dengan dalih memberi nasehat alih-alih nasehat namun perkataan yang kurang pantas yang di terima korban.
Menurut Bl, Oknum guru tersebut mengatakan " Kamu Seharusnya sudah tidak bersekolah di sini lagi,kamu sudah memalukan nama sekolah,kamu nanti akan menjadi seperti anak Cisarua alumni sekolah di sini jadi Lonte(PSK) ujar Bl menirukan perkataan oknum guru tersebut.
Di tempat terpisah Galih Pramana Sekertaris PWDP provinsi Lampung sangat menyangkan perlakuan oknum guru SDN 3 Merak Batin yang lakukan perundungan kepada korban ruda paksa (Bl ) warga Dusun Banjar Rejo Desa Merak Batin Kecamatan setempat.
"Seharusnya Guru sebagai pembimbing dan pembina tugas nya , membina mental dan memberikan motivasi terbaik bagi murid yang sedang terkena kasus Rudapaksa, bukan Justru malah memberikan Bullying Verbal terhadap Murid tersebut , Sehingganya Korban BL ini semakin Depresi "ujar Galih Pramana kepada media pada Kamis (16/04/2026)
Galih Pramana berharap Pemerintah Daerah melalui dinas terkait memanggil Oknum guru tersebut dan kepala sekolah SDN 3 Merak batin, untuk memberikan Sanksi yang pantas, dan memberikan edukasi terhadap mereka.
Galih pun mempertanyakan kredibilitas Oknum guru tersebut mengingat Yang dilakukan oknum guru tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak,khususnya pasal 76C. Dan 80 dengan ancaman pidama 3,5 tahun dan denda Rp 72 Juta.
“Pelaku juga dapat di jerat pasal penghinaan ( KUHP 310-312) seta permendikbud PPKSP No. 46 tahun 2023 yang mewajibkan sekolah mencegah kekerasan ( Fisik maupun Psikis)” pungkasnya.
REDAKSI










