Kontraktor Somasi PPK Disdikbud Banten

SERANG - Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban, melalui kuasa hukum Dedi Eka Putra melayangkan surat peringatan (somasi) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Pasalnya, sisa nilai kontrak paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak senilai Rp1,4 miliar tidak dibayarkan.
“Tidak dibayarnya hak kontraktor tersebut diduga disebabkan PPK yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh konsultan individu dan bukan konsultan pengawas sesuai kontrak,” ujar Dedi Eka Putra saat konfresi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Banten, Kamis (20/1/2022).
Sedangkan berbeda dengan hasil PPK Disdikbud Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut konsultan pengawas telah sesuai kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan kontraktor adalah sebesar 91 persen.
"Dalam hal ini kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada 29 Desember 2021 silam yang dihadiri oleh oknum jaksa," kata Dedi.
Padahal sebelumnya, undangan pertama dari PPK Disdikbun Banten rapat tersebut akan diselenggarakan di Aula Disdikbud Banten, tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu.
"Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sebesar 634. Karenanya kontrak pekerjaan paket pembangunan sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak diputus sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak selama 150 Hari," tegas Dedi
Ia menuding Disdikbud Banten berusaha mengaburkan pekerjaan kontraktor dengan menerbitkan SCM sebanyak tiga kali.
Dedi mengakui telah menempuh jalur musyawarah untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Disdik selaku PPK pada 31 Desember 2021 silam.
"Tapi tidak juga dibayar. PPK berkelit dengan menuduh kontraktor menurunkan bahan spesifikasi bangunan dan tidak berkeinginan untuk membayar," jelasnya.
Sementara, menurut Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban, pekerjaan telah seusai dam dibuktikan dengan kuitansi serta spesifikasi barang inden.
"Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak dihitung. Padahal kita memakai granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan," singkatnya.