Ketua PPATK: Aliran Dana Semakin Canggih, Ada 50 ribu Laporan Per Jam nya

Ketua PPATK: Aliran Dana Semakin Canggih, Ada 50 ribu Laporan Per Jam nya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III DPR RI Beberapa Waktu Lalu (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang tampil dalam podcast Close The Door nya Dedy Corbuzier menerangkan bahwa Lembaganya bekerja follow the money. Terkait kasus beberapa platform illegal dan penipuan yang beredar ini, mereka memakai beberapa modus misalnya satu orang memakai beberapa nama lain dalam menutupi transaksi mereka.

Ivan Menjelaskan bahwa Transaksi pencucian uang adalah tindakan criminal yang bersifat transnasional organize crime yang borderless dan semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi.

“Angka 50 Miliar yang beredar dipublik adalah angka awal, sebelum kami masuk lebih dalam, sekarang per tanggal 16 semua transaksi terkait palatform illegal ini sudah menyentuh angka belasan triliun” ujar ivan pada Kamis (7/4/2022).

Dari nilai transaski tersebut terdapat rekening terkait yang sudah dibekukan,  ada sekitar 160 rekening terkait dari 6 platform illegal dan para affiliatornya.

Semua rekening ini dibekukan berdasarkan konteks peraturan tindakan pencucian uang,  bahwa setiap orang yang menerima dan mengelola uang hasil tindak kriminal, kemudian mereka juga Patut diduga dan patut mengetahuinya.

“Jadi tidak serta merta,  semua pihak akan diperiksa dan menyerahkan dana dari para pelaku penipuan dan pencucian uang ini, tentu kami dan penyidik akan medudukan konteks serta kepatutannya.” Papar ivan.

“Terutama dalam hal frekuensi transaksi, engagement interaksi, serta pengetahuan soal tindak Kriminal para pelaku pencucian uang dengan pemilik rekening” lanjut ivan yang telah berkiprah di PPATK sejak 17 tahun yang lalu.

Sedangkan Terkait pengembalian dana tindak kriminal penipuan, ketua PPATK tidak ingin memberikan harapan bagi para korban. Sebab dana tidak akan serta merta dikembalikan pada para korban.

Terutama jika penipuan tersebut beririsan dengan skema ponzi, sehingga semua hitungan logikanya bisa difahami oleh kita semua terlebih pada jenis jenis usaha yang well prosess.

“Inilah yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat, agar tidak tergoda skema skema penipuan dalam dunia keuangan” terangnya.

 Di usia PPATK yang 20 tahun ini, sedang konsentrasi pada skema green financial crime. Yaitu pencucian uang dari tindakan kriminal dalam pengelolaan sumberdaya alam (tambang, kehutanan, perkebunan).

Sebelumnya semua tindakan PPATK lebih pada semua hal terkait korupsi dan terorisme.

“Dengan bertambahnya program jangkaun PPATK ini, kami per jam bisa menerima 50 ribu laporan. Dan secara keseluruhan PPATK telah mengumpulan lima miliar data” ungkapnya.

Sekarang system keuangan yang ada sudah bisa mengcover semua tindakan transaksi keuangan  dengan model apapun.

Terkait hal ini ketua PPATK menyarankan agar masyarakat harus memperkaya literasi soal menerima dan menyebarkan aliran dana sehingga tidak mendukung tindakan kriminal terkait pencucian uang, terorisme, penipuan lainnya.

Sehingga banyak sekali yang tidak sadar mereka digunakan sebagai kamuflase Sarana pencucian uang

“sejak saya di PPATK perkembangan Teknis pencucian uang pengalami perubahan, tahapan awal melalui rekening sendiri, melalui kerabatnya, melalui orang lain sebagai boneka kendalinya, melalui pasar uang, keluar negri” bebernya.

Terlebih masyarakat harus faham sebab hukuman untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat berat, siapapun akan dikenakan penjara lebih dari 10 tahun dan denda 10 milyar setelah harta dan asset di sita.

“Oleh karena itu, kami PPATK berharap  semua tindakan pidana yang terdapat aliran dana harus selalu dikenakan pasal undang undang TPPU” harap ivan.

“Sebab dengan TPPU, semua lingkaran tindakan tidak hanya berhenti pada pelaku kriminal, tapi juga pada pihak pihak yang patut diduga dan mengetahui TPPU dan tindakan kriminalnya itu sendiri” ujarnya.

PPATK pun telah siap dalam menghadapi model dan pola perkembangan teknologi uang digital.

“Terkait crypto, NFT serta produk keuangan digital lainnya, kami sudah antisipasi karena sangat berpotensi menjadi ajang pencucian uang, sehingga PPATK  sangat siap dengan prangkatnya melawan model money laundry 4.0” terang ivan.

Diakhirnya PPATK berharap warga netizen +62 untuk lebih hati hati dalam penggunaan data pribadi agar terhindar dari tindak pencucian uang dan kriminal lainnya.