Ketua Organda Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota

BEKASI – Setelah dinyatakan P21, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melimpahkan AJ, Ketua DPC Organda Kota Bekasi yang diduga terlibat kasus penipuan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (06/08).
AJ menuju kantor Kejari didampingi Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari KMS Herman, RM. Purwadi A. Saputra dan Tommy Irawan dari Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN), istri dan rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AJ dan tim kuasa hukum keluar dari Kejari Kota Bekasi. Menurut Purwadi, pihaknya mengajukan penangguhan agar kliennya tidak ditahan.
“Mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya kewenangan Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum," terangnya.
Dia menambahkan, selaku tersangka AJ juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
“Itulah sebabnya, dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan. Alhamdulilah Ketua Organda Kota Bekasi ini tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota selama 20 hari kedepan," kata Purwadi.
KMS Herman menambahkan, AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, disamping itu pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya menjamin bahwa AJ tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit pemeriksaan, serta sanggup menghadap sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan.
Sebagaimana diketahui AJ selaku ketua DPC Organda Kota Bekasi dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019.